Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Guru Taekwondo yang Cabuli Murid Laki-laki di Solo Digelar, Keluarga Korban Minta Vonis Seberat-beratnya

Kompas.com - 13/09/2023, 13:09 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pencabulan murid laki-laki taekwondo dengan terdakwa Donny Susanto digelar hari ini. Keluarga Korban minta vonis lebih berat dari tuntutan 14 tahun.

Agenda Sidang Putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Donny Susanto, Guru Taekwondo Cabuli Murid Laki-laki Dituntut 14 Tahun, Gibran: Kurang Lama, Korban Banyak

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.

Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara.

Dikuatkan dengan dakwaan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Menangapi adanya tuntutan ini, keluarga korban, SY (53), mengaku tak puas dengan tuntutan JPU ke Terdakwa.

"Hukuman yang seberat-beratnya karena ini menyangkut masa depan anak istilahnya itu menghancurkan masa depan anak dan harapan orang tua itu supaya tidak mengulangi," kata SY saat menunggu sudah digelar.

Ketidakpuasan ini juga ditunjukkan dengan membentang sejumlah spanduk didepan ruang sidang. Yang bertuliskan, 'Hukum Seberat-beratnya Predator Anak', 'Pak Hakim Tolong Ingat Banyak Korban Tolong Dihukum Seberat-beratnya' dan 'Ayo Kebiri Ayo Kebiri Predator Anak'.

"Kami minta lebih berat, 15 tahun. Dia nanti kan ada potong-potong masa penahanan. Kalau hukumannya rendah sebentar aja sudah keluar. Padahal kita orangtua itu istilahnya traumanya seumur hidup apalagi anak-anak korban traumanya," katanya.

Sebelumnya, agenda tuntutan sidang diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Ariyanto.

"Minggu lalu, sudah tuntutan 14 tahun. Putusan tanggal 13 September 2023," jelas Bambang, pada Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Guru Taekwondo Cabuli Murid di Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com