BATAM, KOMPAS.com – Terjadi bentrok antara warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP di Pulau Rempang, Kamis (7/9/2023).
Bentrokan terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Baca juga: Kepala BP Batam Berkomitmen Sediakan Hunian bagi Masyarakat Terdampak Program Rempang Eco-City
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sementara ratusan warga memblokir jalan, mulai dari Jembatan 4.
Baca juga: Tolak Pengukuran, Warga Pulau Rempang Batam Tutup Akses Jalan Jembatan 4 Barelang
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan pemasangan patok di Pulau Rempang hari ini.
Baca juga: Warga Pulau Rempang Tetap Direlokasi Demi Investasi Rp 172,5 Triliun
Pemblokiran itu dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju kawasan Rempang.
Meski akses jalan mulai dari Jembatan 4 sudah diblokir warga, petugas gabungan tetap memaksa masuk untuk melakukan pemasangan patok.
Kejadian itu juga membuat sejumlah pelajar sekolah dasar (SD) di Pulau Rempang ketakutan.
Arsyid, salah seorang guru di di SD Pulau Rempang, langsung berinisiatif mengumpulkan seluruh siswa di satu kelas.
Anak didiknya berteriak histeris saat terdengar suara bentrokan di sekitar sekolah mereka.
“Saat itu sedang proses belajar mengajar. Namun, setelah terdengar suara letupan seperti suara pistol, anak yang sebelumnya tenang belajar, seketika berteriak histeris. Makanya kami para guru langsung berinisiatif mengumpulkan anak-anak di satu ruangan,” kata Arsyid.
Para pelajar kemudian dijemput orangtua mereka.
“Alhamdulillah, para orangtua spontan menjemput anak-anak mereka, karena lokasi gedung sekolah cukup dekat sekali dengan lokasi kericuhan yang terjadi,” papar Arsyid.
“Untuk yang tidak dijemput, kami ungsikan ke rumah warga terdekat, karena sebagian anak-anak ada yang sudah menangis hingga tersedu-sedu,” ungkap Arsyid.
BP Batam mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Pulau Rempang, Galang, untuk melakukan pengukuran tanah batas hutan Rempang, Rabu (6/9/2023).
Hal ini, dilaksanakan dalam menindaklanjuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, sosialisasi tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat dengan melakukan pemblokiran jalan dan sweeping di Jembatan 4 Barelang.
Sehingga petugas gabungan membubarkan paksa dengan gas air mata kepada sekelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan dan sweeping.
Sebelum melepaskan gas air mata, petugas telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan, karena tindakan tersebut melanggar hukum.