MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 21.000 liter (21 ton) solar bersubsidi disita Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut usai penggerebekan gudang di Jalan Serba Guna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, puluhan ton solar itu merupakan barang bukti penyelewengan bahan bakar minyak (BBM).
"Pengelola gudang kita amankan berinisial WH diamankan, namun masih berstatus saksi," ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Lansia 70 Tahun Tepergok Timbun Solar Bersubsidi di Lampung Timur
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan, gudang solar bersubsidi itu digerebek pada Selasa (29/8/2023) pukul 15.00 WIB.
Pelaku membeli solar dari sopir truk tangki mulai dari 4.000-8.000 liter seharga Rp 9.700 per liter.
"Modusnya membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 10.700/liternya," ujarnya.
Dijelaskannya, praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu berlangsung sejak 2021.
Selain penyitaan 21 ton solar bersubsidi, polisi juga menyita 1 segel plastik berwarna kuning bertuliskan Pertamina Patra Niaga dan 1 segel plastik oranye.
Saat ini, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki sopir truk tangki yang kabur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.