LEMBATA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial AG (38) warga Desa Lebewala, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kapolres Lembata AKBP Josephine Vivick Tjangkung mengatakan, pengungkapan kasus ini ketika aparat mendapat informasi dari warga terkait adanya dugaan penimbunan BBM di rumah pelaku.
“Pada Minggu (7/4/2023) aparat mendatangi rumah pelaku untuk memastikan adanya dugaan pengangkutan atau perniagaan BBM bersubsidi jenis solar,” ujar Vivick dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2 Orang Ditangkap dan Mesin SPBU Disegel
Setelah diperiksa AG pun mengakui perbuatannya. AG menuturkan, awalnya ia mengantre BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Omesuri menggunakan dump truck.
Setelah mengantre, ia pulang ke rumah dan menyalin BBM tersebut ke dalam drum penampung untuk dijual kembali.
Tangki dump truck yang digunakan pelaku telah dimodifikasi. Normalnya berkapasitas 90 liter, tetapi tangki itu bisa menampung 122 liter.
Dari hasil pemeriksaan aparat menemukan 1.350 liter BBM di rumah pelaku. AG juga mengaku telah menjual 400 liter BBM ke Desa Hingalamamengi, Kecamatan Omesuri, tetapi belum dibayar.
Setelah mengamankan ribuan liter BBM, tim gabungan mendatangi SPBU tempat AG membeli BBM. Aparat kemudian memeriksa seorang operator berinisial DN.
Kepada petugas, DN mengaku, pelaku mendatangi SPBU menggunakan dump truck kuning.
Namun, karena tidak memiliki barcode atau QR code MyPertamina, pelaku memaksanya mengisi BBM hingga penuh tangki dengan memberi imbalan Rp 150.000.
Baca juga: Penimbunan BBM Bersubsidi di Karanganyar Terbongkar, Ketahuan Saat Sebuah Mobil Terbakar di SPBU
“Sebenarnya hanya boleh isi 20 liter, tetapi pelaku memaksa DN untuk isi BBM sampai full tangki,” katanya.
Vivick menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.