Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Tangki "Dump Truck", Warga Lembata Timbun Solar Bersubsidi

Kompas.com - 22/05/2023, 14:19 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial AG (38) warga Desa Lebewala, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kapolres Lembata AKBP Josephine Vivick Tjangkung mengatakan, pengungkapan kasus ini ketika aparat mendapat informasi dari warga terkait adanya dugaan penimbunan BBM di rumah pelaku.

“Pada Minggu (7/4/2023) aparat mendatangi rumah pelaku untuk memastikan adanya dugaan pengangkutan atau perniagaan BBM bersubsidi jenis solar,” ujar Vivick dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2 Orang Ditangkap dan Mesin SPBU Disegel

Setelah diperiksa AG pun mengakui perbuatannya. AG menuturkan, awalnya ia mengantre BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Omesuri menggunakan dump truck.

Setelah mengantre, ia pulang ke rumah dan menyalin BBM tersebut ke dalam drum penampung untuk dijual kembali.

Tangki dump truck yang digunakan pelaku telah dimodifikasi. Normalnya berkapasitas 90 liter, tetapi tangki itu bisa menampung 122 liter.

Dari hasil pemeriksaan aparat menemukan 1.350 liter BBM di rumah pelaku. AG juga mengaku telah menjual 400 liter BBM ke Desa Hingalamamengi, Kecamatan Omesuri, tetapi belum dibayar.

Setelah mengamankan ribuan liter BBM, tim gabungan mendatangi SPBU tempat AG membeli BBM. Aparat kemudian memeriksa seorang operator berinisial DN.

Kepada petugas, DN mengaku, pelaku mendatangi SPBU menggunakan dump truck kuning.

Namun, karena tidak memiliki barcode atau QR code MyPertamina, pelaku memaksanya mengisi BBM hingga penuh tangki dengan memberi imbalan Rp 150.000.

Baca juga: Penimbunan BBM Bersubsidi di Karanganyar Terbongkar, Ketahuan Saat Sebuah Mobil Terbakar di SPBU

“Sebenarnya hanya boleh isi 20 liter, tetapi pelaku memaksa DN untuk isi BBM sampai full tangki,” katanya.

Vivick menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com