Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Hajar Istrinya hingga Tewas, Sebelumnya Sempat Buat Keributan dengan Warga Sambil Tenteng Celurit

Kompas.com - 31/08/2023, 17:52 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaku Kekeradan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Yuda Bagas Zakaria (34) yang terwaskan istrinya di Semarang ternyata sempat membuat keributan dan meresahkan warga hingga harus diamankan polisi ke Polsek Tembalang, Semarang.

Pada hari kejadian, Senin (28/8/2023) pukul 19.00 WIB, Yuda bertengkar dengan korban berinisial AA (22) di kamarnya. Pelaku menuduh korban berselingkuh dan memaksanya untuk menulis daftar nama lelaki selingkuhannya.

Dalam kondisi mabuk, tersangka keluar rumah untuk membeli rokok dengan membawa celurit. Hal itu cukup meresahkan warga setempat.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Kepsek dan Istrinya di Mamasa Merasa Difitnah, Polisi: Kita Tidak Mengejar Pengakuan Tersangka

"Pada saat keluar rumah tersangka berselisih paham dengan warga sambil membawa celurit dan diamankan warga dan Ketua RT ke Polsek Tembalang. Kemudian dilakukan mediasi di sana hingga selesai," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat jumpa pers di markasnya, Kamis (31/8/2023).

Setelah mediasi, tersangka pulang ke rumah. Yuda emosi karena istri sudah tidur dan menolak perintahnya untuk menuliskan nama lelaki selingkuhannya di kertas.

Tersangka yang bekerja sebagai tukang ukir keris itu akhirnya menghajar istrinya hingga babak belur. Ia memukuli korban dengan kayu. Lalu menusuknya dengan sebilah pisau ukir kayu ke dada korban.

Lantaran tak sadarkan diri, Yuda menyiram istrinya dengan segayung air dari kamar mandi. Namun sang istri tetap terdiam. Tersangka pun menyeret korban ke kamar mandi dan menyiraminya dengan air.

Setelah menyadari bila korban hilang kesadaran, Yuda pun mengganti pakaian korban, mengoleskan krim obat di tubuh korban, dan menyelimutinya.

Pelaku pun meminta bantuan keluarga, yakni adik dan ayah korban. Sementara keluarga korban memanggil ambulans, tersangka melarikan diri usai aksi kejamnya.

"Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tembalang dan tim resmob di depan toko gaya dan dibawa ke PPA untuk penanganan lebih lanjut," imbuh Donny.

Sebagai barang bukti, terdapat sebilah kayu yang patah, pisau ukir kayu dengan ujung tajam, gayung warna merah muda, pakaian korban dan tersangka, telepon genggam.

"Kepada tersangka kami terapkan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana oenjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta rupiah," tandasnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Parepare Diduga KDRT Istrinya, Mertua Tak Tahan Anaknya Dianiaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com