Salin Artikel

Pria Ini Hajar Istrinya hingga Tewas, Sebelumnya Sempat Buat Keributan dengan Warga Sambil Tenteng Celurit

Pada hari kejadian, Senin (28/8/2023) pukul 19.00 WIB, Yuda bertengkar dengan korban berinisial AA (22) di kamarnya. Pelaku menuduh korban berselingkuh dan memaksanya untuk menulis daftar nama lelaki selingkuhannya.

Dalam kondisi mabuk, tersangka keluar rumah untuk membeli rokok dengan membawa celurit. Hal itu cukup meresahkan warga setempat.

"Pada saat keluar rumah tersangka berselisih paham dengan warga sambil membawa celurit dan diamankan warga dan Ketua RT ke Polsek Tembalang. Kemudian dilakukan mediasi di sana hingga selesai," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat jumpa pers di markasnya, Kamis (31/8/2023).

Setelah mediasi, tersangka pulang ke rumah. Yuda emosi karena istri sudah tidur dan menolak perintahnya untuk menuliskan nama lelaki selingkuhannya di kertas.

Tersangka yang bekerja sebagai tukang ukir keris itu akhirnya menghajar istrinya hingga babak belur. Ia memukuli korban dengan kayu. Lalu menusuknya dengan sebilah pisau ukir kayu ke dada korban.

Lantaran tak sadarkan diri, Yuda menyiram istrinya dengan segayung air dari kamar mandi. Namun sang istri tetap terdiam. Tersangka pun menyeret korban ke kamar mandi dan menyiraminya dengan air.

Setelah menyadari bila korban hilang kesadaran, Yuda pun mengganti pakaian korban, mengoleskan krim obat di tubuh korban, dan menyelimutinya.

Pelaku pun meminta bantuan keluarga, yakni adik dan ayah korban. Sementara keluarga korban memanggil ambulans, tersangka melarikan diri usai aksi kejamnya.

"Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tembalang dan tim resmob di depan toko gaya dan dibawa ke PPA untuk penanganan lebih lanjut," imbuh Donny.

Sebagai barang bukti, terdapat sebilah kayu yang patah, pisau ukir kayu dengan ujung tajam, gayung warna merah muda, pakaian korban dan tersangka, telepon genggam.

"Kepada tersangka kami terapkan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana oenjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta rupiah," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/175222578/pria-ini-hajar-istrinya-hingga-tewas-sebelumnya-sempat-buat-keributan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke