LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melimpahkan berkas perkara dan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (29/8/2023).
Tersangka dalam kasus ini yaitu Eks Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi dan Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya.
Baca juga: Kasus Korupsi RS Arun, Mantan Direktur PT PL Kembalikan Rp 1 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, dalam siaran persnya menyatakan berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh.
Dia menegaskan, dari hasil audit, kerugian negara atas kasus itu sebesar Rp 44 miliar.
"Sekarang masuk tahap penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan terhadap kasus tersebut,"ujarnya.
Penyidik juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar. Uang ini dikembalikan oleh sejumlah pihak yang pernah menerima aliran dana dari rumah sakit milik Pemerintah Kota Lhokseumawe itu.
Baca juga: Kasus Korupsi RS Arun, Sekda Lhokseumawe Kembalikan Uang Honor Rp 238 Juta
Sebelumnya diberitakan penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi PT RS Arun yakni Hariadi selaku eks Direktur PT RS Arun yang kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Lalu SY selaku Eks Walikota Lhokseumawe dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Lhoksuemawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.