Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lintasan Atletik di Riau Rugikan Negara Rp 1 Miliar, 3 Orang Tersangka Ditahan

Kompas.com - 30/08/2023, 18:29 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek, Rabu (30/8/2023).

Hal ini disampaikan Bambang Heripurwanto, selaku Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati), Riau.

Bambang menjelaskan, Kejari Kuansing menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing pada 2020.

"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kuansing melakukan pemeriksaan terhadap M selaku Direktur Utama PT. Ramajaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IC selaku Manager PT. Ramawijaya," kata Bambang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Jangan Lupa, Eks Koruptor yang Jadi Caleg Punya Kecenderungan Korupsi Lagi

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan lintasan atletik itu.

Kemudian, penyidik menetapkan M, YZ dan IC sebagai tersangka.

"Ketiganya ditetapkan tersangka, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, proyek pembangunan lintasan atletik itu dikerjakan oleh PT. Ramawijaya dengan nilai kontrak Rp 8.579.579.000.

Namun, dalam pengerjaannya terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1.041.946.877,73.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Usut Bukti Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas

Bambang menambahkan, tersangka M dan YZ ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara tersangka IC, telah ditahan dalam perkara lain.

"Tersangka M dan Z ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lagi," tutup Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com