PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek, Rabu (30/8/2023).
Hal ini disampaikan Bambang Heripurwanto, selaku Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati), Riau.
Bambang menjelaskan, Kejari Kuansing menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing pada 2020.
"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kuansing melakukan pemeriksaan terhadap M selaku Direktur Utama PT. Ramajaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IC selaku Manager PT. Ramawijaya," kata Bambang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Jangan Lupa, Eks Koruptor yang Jadi Caleg Punya Kecenderungan Korupsi Lagi
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan lintasan atletik itu.
Kemudian, penyidik menetapkan M, YZ dan IC sebagai tersangka.
"Ketiganya ditetapkan tersangka, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, proyek pembangunan lintasan atletik itu dikerjakan oleh PT. Ramawijaya dengan nilai kontrak Rp 8.579.579.000.
Namun, dalam pengerjaannya terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1.041.946.877,73.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Usut Bukti Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas
Bambang menambahkan, tersangka M dan YZ ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara tersangka IC, telah ditahan dalam perkara lain.
"Tersangka M dan Z ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lagi," tutup Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.