PALEMBANG, KOMPAS.com - Foto tangkapan layar soal laporan harta kekayaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin, viral di media sosial setelah diunggah akun @logikapolitikid.
Dalam akun tersebut, diposting tangkapan layar bahwa Sarjono Turin empat kali melapor harta kekayaan dari 12 Mei 2010 sampai periode 31 Desember 2020 dengan unit kerja berbeda.
Pada 2010, Sarjono tertulis melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 633.621.133 saat menjabat sebagai fungsional Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Deputi Bidang Penindakan di KPK.
Baca juga: LHKPN Tak Berubah, Pj Gubernur Banten Mengaku Tak Ada Pemasukan
Kemudian 12 April 2011, Sarjono melaporkan jumlah kekayaan sebesar Rp 681.032.123 dengan posisi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.
Lalu 31 Desember 2019, Sarjono kembali melaporkan jumlah harta kekayaannya Rp 1.657.555.082 dengan jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, 31 Desember 2020, Sarjono melaporkan harta kekayaan dengan nominal yang sama dengan posisi jabatan sebagai Kejati Sulawesi Tenggara.
Baca juga: LHKPN Pj Gubernur Banten Tak Berubah dari Tahun Lalu, Tetap Rp 15 Miliar
Sementara, saat ditelusuri lewat akun resmi LHKPN KPK dengan situs https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/check_search_announ#announ jumlah laporan harta kekayaan Sarjono hanya tiga kali.
Yakni, 12 April 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendal dengan jumlah harta kekayaan mencapai Rp 681.032.123.
Lalu, 31 Desember 2019 dengan harta kekayaan Rp 1.658.555.082 ketika duduk sebagai Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta.
Selanjutnya 31 Desember 2020, ia melaporkan jumlah harta kekayaan dengan nominal yang sama.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, N Rahmad R, memberikan klarifikasi terkait viralnya laporan LHKPN Sarjono Turin yang janggal.
"Perlu kami sampaikan, terkait adanya kabar tersebut kami tegaskan tidak benar adanya," ucap Rahmad, Senin (28/8/2023).
Rahmad mengungkapkan, Kejati Sumsel Sarjono Turin setiap tahunnya rutin melaporkan LHKPN. Bahkan, mereka menunjukkan bukti bahwa pada 2022 telah melaporkan jumlah harta kekayaan.
Menurut Rahmad, LHKPN adalah salah satu syarat wajib untuk naik pangkat atau promosi jabatan. Sehingga, laporan tersebut harus rutin dilakukan.
"Untuk itu, kembali kami tegaskan kabar terkait tidak dilaporkannya LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin adalah kabar yang tidak benar,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.