Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Polusi, Pj Gubernur Banten Minta Daerah di Tangerang Raya Terapkan WFH

Kompas.com - 26/08/2023, 11:30 WIB
Rasyid Ridho,
Krisiandi

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meminta wilayah Tangerang Raya sebagai wilayah aglomerasi DKI Jakarta agar menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi sebagian pegawai pemerintahan dan swasta.

WFH, kata Al Muktabar, sebagai salah satu langkah mengatasi permasalahan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Adapun wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Menkes: WFH Tujuannya Bukan Buat Lebih Sehat, tapi Kurangi Emisi Karbon Kendaraan

"Surat edaran WFH kepada Bupati dan Wali Kota yang berada di wilayah aglomerasi seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel, terutama bagi pegawai Pemerintah dan BUMD," kata Al Muktabar usai melakukan rapat di Kemenko Perekonomian. Jumat (25/8/2023).

Foto udara kawasan Margonda depok yang tertutup kabut polusi udara di Depok, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).Kota Depok menjadi kota paling berpolusi di Indonesia pada Jumat (25/8) dimana indeks kualitas udara (AQI) di Kota Depok menyentuh 218 AQI US, yang menunjukkan tingkat polusi udara Depok masuk kategori sangat tidak sehat, diikuti Tangerang Selatan (187) dan Jakarta (169). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya Foto udara kawasan Margonda depok yang tertutup kabut polusi udara di Depok, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).Kota Depok menjadi kota paling berpolusi di Indonesia pada Jumat (25/8) dimana indeks kualitas udara (AQI) di Kota Depok menyentuh 218 AQI US, yang menunjukkan tingkat polusi udara Depok masuk kategori sangat tidak sehat, diikuti Tangerang Selatan (187) dan Jakarta (169). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Al Muktabar juga sudah menandatangani surat edaran pengaturan waktu kerja bagi pegawai Pemprov Banten.

Pelaksanaannya, sebanyak 50 persen pegawai WFH dan sebagian pegawai tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO). Namun, kebijakan itu dikecualikan bagi pegawai yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Aturan itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/2928 -BKD/2023. WFH akan dimulai pada 28 Agustus-28 September 2023.

Baca juga: Mulai 28 Agustus 2023, Sebagian ASN Pemprov Banten WFH

Selain pegawai pemerintahan, Al Muktabar juga meminta kepada pelaku usaha agar mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan.

Hal itu dilakukan untuk mengurasi gas emisi karbon yang menyebabkan polusi udara.

Pemprov Banten, lanjut Al Muktabar, tengah gencar melakukan uji emisi kepada kendaraan-kendaraan dengan bekerjasama pihak Kepolisian, baik tingkat Polda Banten maupun Polda Metro Jaya.

"Kita akan terus giatkan itu. Apalagi dalam waktu dekat ada agenda ASEAN Summit," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com