SERANG, KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/2928 -BKD/2023, WFH akan dimulai pada 28 Agustus - 28 September 2023.
Kebijakan itu dilakukan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Kita sudah bikin surat edaran. Nanti diatur, disesuaikan (teknisnya) oleh kepala OPD-nya. Sudah dibagikan suratnya, kita sebulan dulu (WFH) dimulai akhir Agustus," kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Virgojanti kepada wartaaan di Serang. Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Jokowi Punya Solusi Multidimensi untuk Polusi, Bukan Cuma WFH
Dikatakan Virgo, WFH dikecualikan bagi ASN yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.
Selain itu, WFH diprioritaskan bagi ASN Pemprov Banten yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan Instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Untuk yang non esensial bisa diatur, intinya supaya aktivitas polusi bisa terkurangi," ujar dia.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memutuskan membuat kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Baca juga: 5 Hari Dilanda Asap Kebakaran TPA Sarimukti, Puluhan Warga Alami Ispa
Penerapan WFH bagi sebagian ASN akan dimulai pada Senin (28/8/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.