PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi beberapa waktu ini terjadi di kawasan konsesi perusahaan.
Menurut Sutarmidji, jika lahan warga terbakar, maka sore harinya sudah padam. Namun jika kebakarannya besar dan meluas, seperti yang terjadi di Kabupaten Sanggau, maka berada di lahan konsesi.
Baca juga: Sejumlah Petugas Pemadam Karhutla di Ketapang Alami Sesak dan Pingsan
“Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa waktu rata-rata berada di dalam kawasan konsesi perusahaan,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Dia mengaku telah mengantongi nama-nama perusahaan yang lahannya terbakar secara sengaja maupun tidak. Di antaranya PT DSP, PT SIA, dan PT DAS di Kabupaten Sanggau dan PT SML dan PT AA di Kabupaten Sekadau.
“Masih banyak lagi, semua sudah saya minta diinventarisir,” ujar Sutarmidji.
Dia menyebut deteksi lokasi titik api sekarang sudah mudah dilakukan. Cukup dengan titik koordinat yang terbakar, maka data perusahaan akan muncul.
“Untuk sanksi, semua sudah ada aturannya. Sebelumnya sudah ada perusahaan yang dituntut denda sebesar Rp 917 miliar,” ungkap Sutarmidji.
Kendari demikian, Sutarmindi menilai penanganan karhutla di Kalbar masih terkendali. Kualitas udara di siang hari dinilainya masih layak untuk beraktivitas, terkecuali di jam-jam tertentu saat malam hari.
“Untuk pemadaman secara keseluruhan memang masih butuh waktu dan harus menunggu hujan agar lahan yang terbakar benar-benar padam,” ucap Sutarmdiji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.