Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA Ditemukan Terikat di Hutan Pinus Purbalingga setelah Diperkosa Tetangganya

Kompas.com - 22/08/2023, 19:13 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga meringkus pria berinisial ER (48) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) di sebuah gubuk di tengah hutan pinus Perum Perhutani masuk Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi Donni Krestanto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangga korban itu mengajak korban ke kota sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Reka Adegan Pembunuhan Mayat dalam Karung di Kediri, Korban Diperkosa dan Tewas Dicekik Ayahnya

Tersangka berdalih meminta tolong korban yang masih duduk di bangku SMA itu memilihkan sepeda motor untuk hadiah anak tersangka.

"Namun, di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan ingin mengambil mangga kweni," kata Donni dalam rilis, Selasa (22/8/2023).

Sesampainya di tengah hutan, tersangka langsung membawa korban ke dalam gubuk di tengah hutan pinus itu.

Tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit jika korban menolak keinginannya.

Baca juga: Berdalih Dipekerjakan Mengurus Penatu, Remaja Putus Sekolah Diperkosa Pemilik Laundry

Agar tersangka leluasa melakukan aksinya, kedua tangan korban diikat dengan tali plastik. Selain itu, mulut korban juga ditutup lakban agar tidak berteriak.

"Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon," ujarnya.

Korban akhirnya ditemukan warga yang tidak sengaja lewat dan langsung menolong korban lalu melaporkan ke pemerintah deaa.

Polisi yang sudah mengantongi indentitas tersangka langsung melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi dan warga saat berusaha kabur ke dalam hutan pinus pada Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB.

"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.


Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak tahan menahan hasrat seksual ketika tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama.

Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga kweni.

Namun, baru di kesempatan ketiga itulah tersangka berani melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban saat kejadian, tali kawat sepanjang 5,2 meter, tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com