Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Ibu Minta Keadilan Kasus Pemerkosaan Anaknya Viral, Pengacara Pelaku Angkat Bicara

Kompas.com - 21/08/2023, 13:57 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com - Beredar video seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pemerkosa anaknya. Pelaku merupakan ayah kandung korban, BS.

Dalam video berdurasi 4 menit 54 detik itu, ibu korban berinisial RH, berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.

Baca juga: ASN di Musi Rawas yang Perkosa Bocah 4 Tahun Terancam Dipecat

"Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hari nurani anda, Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah," ujar RH. 

"Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku," tambah dia.

Baca juga: Diduga Perkosa Bocah 4 Tahun, ASN Ditangkap di Kantornya

Kasus tersebut, menurut RH, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat 28 April 2022. Penyidik lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka. Setelah P-21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan.

Dalam sidang, kejaksaan menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Namun hakim membebaskan terdakwa dan menyebut pelaku tidak bersalah. 

"Di mana hati nurani anda, Pak? Di mana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini," ungkap dia. 

Ia pun mengaku mendapat tekanan dari atasannya karena bersuara dengan pemindahan pekerjaan. Ia tak mempermasalahkan itu asalnya anaknya mendapat keadilan. 

Kuasa hukum BS, Guntur Abdurrahman mengatakan, kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim 26 Juli 2023 di PN Lubuk Basung Agam karena tidak cukup bukti.

"Salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya adalah karena tidak ada saksi secara langsung yang melihat kejadian terdakwa memperkosa anaknya," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Mengenai korban yang saat ini menderita penyakit menular seksual, Guntur menyebut, perlu dikaji lagi.

"Apa betul ditularkan dari klien saya? Soalnya klien saya bersama istri barunya terbukti tidak menderita penyakit menular seksual," ungkap Guntur.

Lalu, jelas Guntur, bukti kuat kliennya tidak bersalah adalah rekaman percakapan 7 April 2022 sore antara ibu korban dengan korban yang dituduhkan memperkosa pagi harinya.

"Saat ditelpon korban yang saat itu berada sama ayahnya ternyata tidak mau pulang dan malah ingin bersama ayahnya. Padahal, ayahnya dituduhkan memperkosa pada pagi sebelumnya. Kalau diperkosa, tentu anaknya takut dan tidak mau bersama ayahnya," jelas Guntur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com