PADANG, KOMPAS.com - Beredar video seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pemerkosa anaknya. Pelaku merupakan ayah kandung korban, BS.
Dalam video berdurasi 4 menit 54 detik itu, ibu korban berinisial RH, berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.
Baca juga: ASN di Musi Rawas yang Perkosa Bocah 4 Tahun Terancam Dipecat
"Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hari nurani anda, Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah," ujar RH.
"Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku," tambah dia.
Baca juga: Diduga Perkosa Bocah 4 Tahun, ASN Ditangkap di Kantornya
Kasus tersebut, menurut RH, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat 28 April 2022. Penyidik lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka. Setelah P-21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan.
Dalam sidang, kejaksaan menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Namun hakim membebaskan terdakwa dan menyebut pelaku tidak bersalah.
"Di mana hati nurani anda, Pak? Di mana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini," ungkap dia.
Ia pun mengaku mendapat tekanan dari atasannya karena bersuara dengan pemindahan pekerjaan. Ia tak mempermasalahkan itu asalnya anaknya mendapat keadilan.
Kuasa hukum BS, Guntur Abdurrahman mengatakan, kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim 26 Juli 2023 di PN Lubuk Basung Agam karena tidak cukup bukti.
"Salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya adalah karena tidak ada saksi secara langsung yang melihat kejadian terdakwa memperkosa anaknya," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Senin (21/8/2023).
Mengenai korban yang saat ini menderita penyakit menular seksual, Guntur menyebut, perlu dikaji lagi.
"Apa betul ditularkan dari klien saya? Soalnya klien saya bersama istri barunya terbukti tidak menderita penyakit menular seksual," ungkap Guntur.
Lalu, jelas Guntur, bukti kuat kliennya tidak bersalah adalah rekaman percakapan 7 April 2022 sore antara ibu korban dengan korban yang dituduhkan memperkosa pagi harinya.
"Saat ditelpon korban yang saat itu berada sama ayahnya ternyata tidak mau pulang dan malah ingin bersama ayahnya. Padahal, ayahnya dituduhkan memperkosa pada pagi sebelumnya. Kalau diperkosa, tentu anaknya takut dan tidak mau bersama ayahnya," jelas Guntur.