Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur Perusda Sumbawa Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal

Kompas.com - 17/08/2023, 09:54 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com- SA, Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) periode 2016-2021 Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah.

Selain SA, jaksa juga menetapkan EK sebagai tersangka. Dia merupakan pihak rekanan pelaksana proyek.

Baca juga: Oknum ASN di Alor NTT Jadi Tersangka Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti, sehingga dari hasil gelar perkara menetapkan keduanya tersangka," kata Titin, Kamis (17/8/2023).

Ia menyebutkan kerugian negara dalam pengelolaan dana penyertaan modal mencapai Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Polda Papua Barat Klaim Selamatkan Rp 20,5 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

"Potensi kerugian ini kemungkinan bertambah karena audit BPKP masih berjalan," sebutnya.

Berdasarkan data yang dikantongi penyidik, perusahaan milik tersangka EK pada tahun 2016 mendapatkan penyertaan modal secara berkala dari Perusda Sumbawa Barat sebesar Rp 650 juta.

Kemudian, tahun 2017 ada pengembalian modal dari perusahaan milik EK dengan total Rp 450 juta. Tahun 2018, perusahaan PAM kembali mendapat penyertaan modal secara berkala senilai Rp 1,1 miliar.

Pada tahun 2020, Perusda terungkap melakukan peminjaman kepada perusahaan PAM sebesar Rp 100 juta.

"Dari total penyertaan modal antara perusda dengan PAM ini kemudian muncul kerugian Rp2,1 miliar," ungkap dia.

Titin menjelaskan penyidik kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan pemberian penyertaan modal yang berjalan tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.

"Jadi, modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM. Sedangkan, perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal," ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Rp 16 Miliar

Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, diduga perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.

"Ada indikasi tidak semua kewajiban ditunaikan oleh perusahaan PAM. Namun, direktur perusda tetap memberikan suntikan modal," tuturnya.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Penyidik telah menahan SA dan menitipkannya ke Rutan Polres Sumbawa Barat.

"Kedua tersangka resmi menjalani penahanan jaksa usai ditetapkan," pungkas Titin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com