Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tane Olen, Tanah Larangan yang Dijaga Sebagai Penebus Dosa Hilangnya Tradisi Adat Dayak Oma Lung

Kompas.com - 13/08/2023, 15:37 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

MALINAU, KOMPAS.com - Suku Oma Lung, sub suku Dayak Kenyah, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, memiliki sebuah hutan perawan, yang disebut sebagai Tane' Olen.

Dalam bahasa setempat, Tane' Olen berarti Tanah Larangan. Tidak ada satupun manusia yang boleh masuk ke Tane' Olen untuk menebang pohon, atau membunuh satwa di dalamnya.

"Tane' Olen adalah salah satu warisan nenek moyang yang harus kami pastikan keutuhannya. Jangan sedikit pun rusak oleh tangan manusia,"ujar Ketua Adat Oma Lung, Tong Lejau, ditemui Kompas.com, Minggu (13/8/2023).

Baca juga: Telinga Panjang dan Tato Adat, Sebuah Tradisi Dayak Oma Lung yang Tergerus Peradaban Zaman
Tane' Olen, memiliki luas sekitar 5300 hektar, dengan penjagaan yang ketat.
Para warga adat Oma Lung, sepakat menjauhkan Tane Olen dari tangan tangan manusia tak bertanggung jawab.

Hukum adat ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu, apakah yang menebang pohon di Tane Olen adalah suku mereka ataupun orang luar.

"Ada peraturan adatnya. Denda berlaku bagi penebang pohon di Tane Olen kami. Kalau yang melakukan orang luar, dendanya tentu jauh lebih besar,"ujarnya lagi.

Berkali kali tolak tawaran perusahaan

Tong Lejau menuturkan, Tane Olen, bukan sekedar warisan leluhur, melainkan lambang keutuhan dan keharmonisan mereka dengan alam.

Ia mengakui, tidak mudah menjaga Tane Olen. Bahkan beberapa perusahaan memiliki minat besar akan kandungan alam dan kayu kayu yang tumbuh di sana.

"Ada beberapa kali alat berat datang. Kami berdiri menahan alat berat masuk Tane Olen. Sepanjang masih ada napas saya ini, jangan pernah berharap bisa merusak Tane Olen kami,"tegasnya.

Baca juga: Kisah Dayak Oma Lung di Malinau Kaltara, Mencoba Jaga Tradisi yang Nyaris Hilang

Pernah beberapa waktu silam, warga adat kecolongan. Ada sebuah perusahaan yang berniat membuka lahan dan sempat menebang 32 pohon kecil di Tane Olen.

Warga yang marah berombongan memprotes perusahaan dan meminta ganti rugi Rp 400 juta.
Sayangnya, pihak perusahaan kabur entah kemana setelah hanya membayar ganti rugi Rp 200 juta.

"Namanya tanah larangan, bahkan warga kami saja tidak boleh. Apalagi orang luar. Boleh ditebang untuk kebutuhan adat, bukan pribadi,"jelasnya.

Melihat potensi pelanggaran di Tane Olen, warga adat Oma Lung, akhirnya membuat aturan ketat.

Bagi mereka yang hendak menebang pohon di Tane Olen, harus izin Gubernur, dan mengantongi rekomendasi ketua adat. Itupun dibatasi dan dipilihkan pohonnya oleh warga adat.

"Sebenarnya kita mencari cara mustahilnya. Tane Olen, itu titipan moyang kami, tentu saja merusak Tane Olen, melanggar pantangan kami,"katanya.

Dihuni satwa endemik burung rangkong dan burung enggang

Di dalam Tane Olen, ada sejumlah satwa yang bisa dijumpai. Ada Bajing Kerdil, Musang Air, Landak Raya, Owa Kalawat, Rusa Sambar Kalimantan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com