Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kali Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Anggota Dewan Penabrak Bocah Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/08/2023, 17:24 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Okta Rijaya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah berusia 5 tahun di Bandar Lampung.

Polisi melakukan tiga kali gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka terhadap politisi PKB tersebut.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ikhwan Syukri membenarkan Okta Rijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

"Hasil gelar perkara terakhir, yang bersangkutan (Okta Rijaya) kita tetapkan sebagai tersangka atas kejadian laka lantas tersebut," kata Ikhwan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023) sore.

Baca juga: Disorot dan Di-bully karena Anaknya Ugal-ugalan di Jalan, Wakil Ketua DPRD Sulsel Akhirnya Menyesal dan Minta Maaf

Ikhwan mengungkapkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan sebanyak tiga kali, ditemukan cukup bukti dan terpenuhinya unsur kelalaian dari tersangka.

Unsur kelalaian tersebut yakni sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni setiap orang yang mengendarakan kendaraan yang lalai, menyebabkan timbulnya korban jiwa.

"Di situ unsur lalainya, hasil dari penyidikan itu yang bersangkutan tidak melihat pada saat belok ke kiri itu, kurang hati-hati dan kurang memperhatikan kiri dan kanannya," kata Ikhwan.

Baca juga: Meski Sudah Damai, Penyidikan Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Bocah Tetap Jalan

Ikhwan mengatakan hal ini dikuatkan dengan video rekaman CCTV pada saat Fortuner yang dikendarai Okta Rijaya masuk ke Gang Antara 1 tersebut.

"Kesimpulan dari rekaman CCTV pengemudi (Okta Rijaya) itu saat belok ke kiri itu tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat, dengan kecepatan sedang dengan kondisi jalan yang terlalu sempit. Menurut hasil dari gelar kita yang bersangkutan kurang hati-hati," kata Ikhwan.

Baca juga: Polisi Panggil Kabid BKD Lampung soal Pemukulan Pegawai Magang

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 5 tahun meninggal dunia setelah tertabrak mobil saat bermain di tepi jalan.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ikhwan Syukri membenarkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

"Benar, kecelakaan itu terjadi pada Selasa kemarin, tanggal 1 Agustus sekitar pukul 19.45 WIB," kata Ikhwan saat dihubungi, Rabu (2/8/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.123 Jemaah Haji Babel Terbang ke Madinah dengan Maskapai Arab Saudi

1.123 Jemaah Haji Babel Terbang ke Madinah dengan Maskapai Arab Saudi

Regional
Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda

Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda

Regional
Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih, Ditampung ke 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih, Ditampung ke 27 Rekening

Regional
Hadapi Pilkada Gubernur Babel, Gerindra Cari Calon Wagub dari Belitung

Hadapi Pilkada Gubernur Babel, Gerindra Cari Calon Wagub dari Belitung

Regional
Petani Kopi di Musi Rawas Dibunuh Perampok, Pelaku Jalan Kaki 2 Jam untuk Curi Motor Korban

Petani Kopi di Musi Rawas Dibunuh Perampok, Pelaku Jalan Kaki 2 Jam untuk Curi Motor Korban

Regional
Korban Banjir Bandang di Bukik Batabuah Akhirnya Ditemukan

Korban Banjir Bandang di Bukik Batabuah Akhirnya Ditemukan

Regional
Pencuri yang Tewaskan Petani Kopi di Musi Rawas Masih Berusia 18 Tahun

Pencuri yang Tewaskan Petani Kopi di Musi Rawas Masih Berusia 18 Tahun

Regional
Kasang Kulim Zoo di Riau: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Kasang Kulim Zoo di Riau: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Pemkot Solok Kirim Tim Evakuasi ke Kabupaten Tanah Datar

Pemkot Solok Kirim Tim Evakuasi ke Kabupaten Tanah Datar

Regional
Cerita Memprihatinkan Sekolah Negeri di Pelosok Nagekeo, Gedung Nyaris Ambruk Bikin Siswa Cemas

Cerita Memprihatinkan Sekolah Negeri di Pelosok Nagekeo, Gedung Nyaris Ambruk Bikin Siswa Cemas

Regional
Seragam Baru Petugas Parkir di Batam Warnanya 'Pink'

Seragam Baru Petugas Parkir di Batam Warnanya "Pink"

Regional
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana sampai 26 Mei 2024

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana sampai 26 Mei 2024

Regional
Warga Blokade Jalur Wisata Senggigi, Protes Lambannya Penanganan Kasus Penyerangan di Montong

Warga Blokade Jalur Wisata Senggigi, Protes Lambannya Penanganan Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Kepala BNPB Berharap Warga Korban Bencana di Sumbar Mau Direlokasi

Kepala BNPB Berharap Warga Korban Bencana di Sumbar Mau Direlokasi

Regional
Maju di Pilkada Batam, Sekda Daftar Penjaringan lewat 3 Parpol

Maju di Pilkada Batam, Sekda Daftar Penjaringan lewat 3 Parpol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com