LAMPUNG, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Bandar Lampung tetap memproses penyidikan atas kasus kecelakaan yang menewaskan bocah berusia 5 tahun yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya.
Tanggapan ini menyusul telah dilakukannya perdamaian antara orangtua korban dengan Okta Rijaya pada Jumat (4/8/2023).
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait perdamaian tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Minta Maaf Usai Tabrak Bocah 5 Tahun, Orangtua Korban Cabut Laporan
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut, jadi kami selaku penegak hukum di bidang lalu lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," kata Ikhwan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/8/2023).
Ikhwan menyebutkan meski telah ada perdamaian antara orangtua korban dengan Okta Rijaya, hal itu tidak menggugurkan proses penyidikan yang kini berjalan.
"Tetap melakukan proses penyidikan disini, karena ada pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh si pengemudi," kata Ikhwan.
Begitu juga dengan laporan yang disebut kedua belah pihak telah dicabut, Ikwan mengatakan tidak ada laporan yang dicabut.
Menurut Ikhwan, laporan atas kecelakaan itu adalah laporan tipe A, atau pihak kepolisian yang membuat laporannya.
"Jadi untuk laka lantas ini masih kita buat pelapor nya adalah kepolisian, jadi pihak keluarga masih syok, dan kita prioritaskan perkara ini dilakukan penyidikan. Meskipun dari keluarga belum membuat laporan," kata Ikhwan.
Status terkini atas proses kasus itu, Ikhwan mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, ada beberapa alat bukti yang perlu dilengkapi kembali.
Ikhwan menambahkan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi untuk hasilnya seperti apa, nanti kami kabarkan kembali," kata Ikhwan.
Baca juga: Orangtua Bocah Ditabrak Anggota DPRD Lampung Cabut Laporan: Kami Sudah Ikhlas
Diberitakan sebelumnya, Setelah menjalani sekitar 15 jam pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya mengakui telah menabrak bocah 5 tahun di Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Okta Rijaya diperiksa setelah mobilnya menabrak Muli Aisyah Inara (5) hingga meninggal dunia di Gang Antara 1, Jalan Antara pada Selasa malam kemarin.
"Ini merupakan musibah, yang tidak kita kehendaki semua, ini sudah takdir Allah," kata Okta Rijaya, Jumat dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.