PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang batal menghapuskan tenaga honorer yang rencananya bakal dilakukan November 2023.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, dibatalkan penghapusan pegawai non ASN tersebut setelah adanya Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Non ASN yang dikeluarkan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.
Dalam SE tersebut disebutkan, tenaga non ASN masih dibutuhkan baik di pemerintahan pusat maupun daerah.
Baca juga: Kesal Ditolak Menginap di Hotel, Pemuda di Palembang Bawa Kabur Ponsel Kenalan Medsos
"Bahwa anggaran pembiayaan untuk tenaga non yang sudah terdaftar dalam basis dan BKN masih tetap dialokasikan. Selain itu juga pada prinsipnya tidak ada sistem pengurangan pendapatan yang selama ini mereka terima,” tutur Harnojoyo, Senin (7/8/2023).
Harno menegaskan, dengan adanya SE tersebut, seluruh honorer di pemerintahan dapat bekerja dengan maksimal tanpa diresahkan lagi isu penghapusan tenaga non ASN.
Baca juga: Pegawai Pemkot Cilegon yang Diduga Main Judi Slot Tenaga Honorer Dinkes
“Yang pasti tidak ada pengurangan pendapatan yang selama ini ia dapatkan per bulan,” ungkapnya.
Batalnya penghapusan tenaga honorer non ASN ini sebelumnya ramai ditentang banyak pihak. Namun setelah berbagai pertimbangan, rencana penghapusan itu pun dibatalkan.
“Tentunya hal ini tidak luput dari perjuangan yang selama ini kita bahas bersama wali kota, bupati, dan gubernur se-Indonesia agar di kemudian hari mereka (para Non ASN) ini tidak ada kegelisahan lagi dan aman,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.