BOYOLALI, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN di Boyolali, Jawa Tengah, tidak mendapat sanksi berat meski melakukan pelanggaran cukup serius.
Pegawai negara yang disebut bergolongan IV itu dikabarkan ikut menjadi calo dalam penerimaan pegawai BUMD.
Baca juga: Ketahuan Jadi Ketua Parpol, ASN di Bengkulu Dipecat
Dilansir TribunSolo Kamis (10/8/2023), dia menjanjikan seseorang bisa menjadi pegawai BUMD.
Kabar ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Boyolali, Waskitha Raharjo.
"Satu ASN (golongan IV) dibebaskan dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang. Jadi ada di salah satu dinas yang (pegawainya) menyalahgunakan wewenangnya," katanya.
Sayangnya, Waskitha tak mengatakan apa yang mendasari Pemkab Boyolali memutuskan "mengampuni" si ASN ini.
Si PNS bahkan dilaporkan masih aktif bekerja di kantor kecamatan yang sama. Dia "hanya" menerima sanksi penurunan pangkat satu tahun.
Artinya, ASN tersebut masih menerima gaji utuh, terlepas melakukan pelanggaran yang seharusnya bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Waskitha juga tak menyebut identitas maupun di kecamatan mana ASN tersebut bekerja.
Dia hanya mengimbau supaya seluruh ASN di lingkungan Pemkab Boyolali menaati semua aturan yang berlaku, sehingga tidak melakukan pelanggaran yang serupa.
Baca juga: Pilah Sampah Bakal Jadi Syarat Kenaikan Pangkat ASN di Bantul
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ketahuan Jadi Calo Pegawai BUMD, Satu ASN di Boyolali Tak Dipecat, Masih Terima Gaji Full
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.