LEMBATA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu keputusan polisi terkait status hukum seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial PLB yang terlibat kasus narkoba.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Lembata El Mandiri mengatakan, hingga saat ini Pemkab belum mendapat surat tembusan penahanan dari Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Pinrang Ditembak Lantaran Nyaris Tebas Polisi
Menurut El, kejelasan status PLB sangat penting. Dengan begitu Pemkab bisa mengambil sikap untuk menentukan kelanjutan dinas PLB di Pemkab Lembata.
"Sebagai unit kerja kami belum mendapat tembusan surat penahanan dari Polres Flores Timur, sehingga kami hanya membuat laporan sementara ke Pak Sekda terkait ketidakhadiran yang bersangkutan untuk masuk kerja," beber El saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).
El menuturkan, setelah pihaknya menerima surat penahanan, pihaknya melaporkan secara resmi ke sekda untuk berproses sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN yang masalah hukum.
Ia juga menambahkan, meski pelaku sedang dalam tahanan, namun tetap menerima gaji. Jika statusnya sudah tersangka, PLB hanya menerima 70 persen dari total gaji.
Baca juga: Suaminya Masuk Penjara karena Narkoba, Ibu di Bandung Malah Jadi Bandar Sabu
"Kalau sudah ada keputusan tetap baru diikuti pemberhentian dengan tidak hormat dan gaji disetop," pungkas El.
Sebelumnya PLB ditangkap di wilayah Kabupaten Flores Timur, pada Sabtu (26/7/2023) lalu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku masuk kategori pemakai. Hingga saat ini PBL diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.