GROBOGAN, KOMPAS.com - Bripda DS (26) personel Polres Grobogan, Jawa Tengah, dipecat dari institusi Polri lantaran mangkir tugas 30 hari berturut-turut hingga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Iya benar desersi, kasus narkoba juga," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, saat dihubungi melalui ponsel, pada Selasa (1/8/2023).
Upacara penyerahan keputusan Kapolda Jateng tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda DS dipimpin Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya saat apel pagi di lapangan Mapolres Grobogan, Senin (31/7/2023).
Proses pemecatan resmi tersebut dikawal anggota Propam dengan disaksikan pejabat utama serta personel Polres Grobogan.
Baca juga: Pengamen di Grobogan Digigit Ular Kobra Peliharaannya Saat Sedang Atraksi, Korban Tewas
Dalam prosesi itu, Bripda DS yang hadir hanya menunduk saat seragam dinasnya ditanggalkan oleh Wakapolres Grobogan dan diganti dengan kemeja batik.
Kompol Gali Atmajaya mengaku prihatin karena sebagai insan bhayangkara, abdi masyarakat dan aparat penegak hukum sudah selazimnya bisa menjadi suri tauladan.
Ia pun menyampaikan, PTDH merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman terberat bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.
"Saya sebagai pimpinan tentu saja merasa sangat berat hati dan sedih untuk melaksanakan upacara ini. Sebab, saya tahu bahwa imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada seluruh keluarga besarnya," kata Gali.
Ia mengatakan, PTDH ini terlaksana melalui proses yang panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Upacara PTDH diharapkan menjadi shock therapy bagi anggota lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.