"Bripda DS diketahui telah melanggar kode etik profesi Polri dan peraturan disiplin anggota Polri," kata Gali.
Sejatinya Polres Grobogan telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan Bripda DS melalui pendekatan secara personal agar yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Baca juga: Saat Warga Grobogan Berburu Tetesan Air Asin dari Belik demi Bisa Mandi dan Mencuci
Upaya pembinaan pun terus dilakukan namun tak ada perubahan hingga berujung proses sidang kode etik dengan keputusan dipecat.
"Karena dalam pelaksanaanya tidak ada usaha yang tulus dan kesungguhan untuk mengubah diri menjadi lebih baik dan Bripda DS dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," ungkap Gali.
Gali pun berharap ke depan tidak lagi ada upacara PTDH bagi anggota Polres Grobogan.
"Saya harapkan seluruh personel Polres Grobogan dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini. Jadikan ini sebagai interospeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.