FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Aparat kepolisian masih menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PLB.
Adapun PLB ditangkap di wilayah Kabupaten Flores Timur, pada Sabtu (26/7/2023) lalu.
Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan, PLB telah diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur.
Baca juga: Jalur Penyelundupan Narkoba ke Pulau Bangka, Diambil di Aceh, Masuk lewat Sungai Musi
Kendati demikian, Nyoman belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait peran PLB dalam kasus tersebut, karena masih didalami.
"Masih dilakukan pendalaman, kalau kita ekspos sekarang jaringan bisa hilang. Masih didalami penyidik," ujar Nyoman dalam keterangannya, Kamis (3/7/2023).
Nyoman menambahkan polisi telah mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram dari tangan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku masuk kategori pemakai.
"Dia berstatus sebagai pemakai," ucapnya.
Nyoman berjanji akan membuka kasus tersebut ke publik setelah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Baca juga: Napi Asimilasi Narkoba Kubur Senpi Jenis FN di Bawah Kandang Ayam
Sebelumnya Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Lembata El Mandiri mengatakan, terduga pelaku merupakan salah satu staf di kantornya.
El menuturkan, mendengar informasi penangkapan tersebut pada Selasa (25/7/2023). Ia kemudian mendatangi kantor Polres Lembata untuk mengonfirmasi terkait kabar tersebut.
"Saya sudah konfirmasi langsung ke Satgas narkoba Polres Lembata dan mereka membenarkan penangkapan tersebut. Saya juga tunjukan foto yang bersangkutan kepada mereka," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.