Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Penyelundupan Narkoba ke Pulau Bangka, Diambil di Aceh, Masuk lewat Sungai Musi

Kompas.com - 01/08/2023, 13:09 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan menangkap tiga penyelundup 3 kg narkoba jenis sabu ke Pulau Bangka lewat jalur Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, pada 25 Juli 2023.

Ketiga pelaku bernama Rawalidi (37) dan Ahmad Sugianto (39) warga Palembang, serta Zaliarfani (47) warga Banyuasin, ditangkap saat memasukkan sabu ke dalam kapal cepat di Sungai Musi.

Baca juga: Dijanjikan Biaya Nikah, Pria Ini Nekat Ambil Sabu 4 Kg ke Pontianak, tapi Tertangkap di Pelabuhan Semarang

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Sumatera Selatan AKBP Harissandi mengatakan, ketiga pelaku membawa sabu itu dengan speedboat untuk menghindari pemeriksaan polisi bila melewati jalur darat.

Baca juga: Ketua RW di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Alibinya Biar Semangat Kerja

Speedboat disewa seharga Rp 4,5 juta menuju Pulau Bangka.

“Mereka diketahui sudah dua kali memasok sabu ke Pulau Bangka lewat jalur sungai,” kata Harissandi saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Sumsel, Selasa (1/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu pelaku berinisial KR yang kini ditetapkan sebagai DPO. KR merupakan salah satu kurir dalam kelompok tersebut.

"Sabu ini mereka bawa dari Aceh, kemudian menuju Palembang dan dibawa lagi ke Bangka lewat jalur sungai. Kami masih selidiki jaringan para pelaku ini,”ujarnya.

Sementara, pelaku Rawalidi mengaku mengambil barang tersebut dari Aceh lewat jalur darat.

Kemudian, sabu diselundupkan melalui jalur sungai menuju Pulau Bangka.

Dalam aksi tersebut, Rawalidi mendapatkan upah Rp 5 juta dari bandar yang kini berada di Aceh.

“Saya sudah tiga kali mengirimkan barang ini. Bosnya tidak kenal, hanya mengambil barang di Aceh,” ungkapnya.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga kemasan plastik teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat 3 kg, satu tas ransel warna hitam, satu speedboat, dan lima ponsel.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-24 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-24 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com