SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IYN alias RN ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) di Kapal Darma Kartika 7 Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jateng.
IYN ditangkap polisi karena terbukti membawa sabu seberat 4 kilogram. IYN mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial AP yang saat ini masih menjadi buron.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi mengatakan, IYN diminta mengambil sabu dari Pontianak yang akan dikirim ke Bali oleh AP dengan janji akan dibantu upah biaya pernikahannya.
Baca juga: Oknum TNI Kodam Iskandar Muda Ditangkap di Sumut karena Pakai Narkoba
"IYN dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP," jelas Luthfi dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).
Penangkapan itu bermula saat IYN diajak AP berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA ke Pontianak untuk mengambil sabu.
IYN terdeteksi sempat transit di Jakarta (Bandara Soetta pada Sabtu 00.15 WIB. Kemudian, pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, IYN diketahui berada di Kapal Dharma Kartika 7.
"Saat IYN akan turun dari Kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas," kata dia.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 kilogram paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian. IYN mengaku jika sabu tersebut merupakan barang AP.
"Ditemukan empat paket sabu di dalam tas ransel. Sabu kualitas nomer satu," ungkapnya.
Rencana awalnya, AP meminta barang tersebut untuk dibawa IYN dari Pontianak ke Bali. Lalu IYN dapat melangsungkan pernikahan srusai Hari Raya Galungan pada 2 Agustus 2023.
Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.