FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial PLB diringkus aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus narkoba.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Ipda Anwar Sanusi membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku ditangkap Sat Resnarkoba Polres Flores Timur pada Sabtu (26/7/2023)," ujar Sanusi saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Lebih dari Seribu Pekerja Migran Asal Flores Timur dan Lembata Disebut Belum Punya Dokumen Resmi
Sanusi berujar, saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur. Kendati begitu, ia belum memberikan informasi lebih jauh terkait penangkapan tersebut.
"Untuk informasi lanjutan, nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Kapolres," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Lembata El Mandiri mengatakan, terduga pelaku merupakan salah satu staf di kantornya.
El mengaku baru mendengar informasi penangkapan tersebut pada Selasa (25/7/2023). Ia kemudian mendatangi kantor Polres Lembata untuk mengonfirmasi terkait kabar tersebut.
"Saya sudah konfirmasi langsung ke Satgas narkoba Polres Lembata dan mereka membenarkan penangkapan tersebut. Saya juga tunjukan foto yang bersangkutan kepada mereka," katanya.
El menambahkan, Pemkab Lembata juga telah berkoordinasi dengan Polres Flores Timur untuk memastikan informasi tersebut.
"Pak Sekda sudah konfirmasi langsung. Dan yang bersangkutan saat ini sudah di dalam tahanan untuk dilakukan pendalaman," pungkas El.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.