Salin Artikel

Jalur Penyelundupan Narkoba ke Pulau Bangka, Diambil di Aceh, Masuk lewat Sungai Musi

Ketiga pelaku bernama Rawalidi (37) dan Ahmad Sugianto (39) warga Palembang, serta Zaliarfani (47) warga Banyuasin, ditangkap saat memasukkan sabu ke dalam kapal cepat di Sungai Musi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Sumatera Selatan AKBP Harissandi mengatakan, ketiga pelaku membawa sabu itu dengan speedboat untuk menghindari pemeriksaan polisi bila melewati jalur darat.

Speedboat disewa seharga Rp 4,5 juta menuju Pulau Bangka.

“Mereka diketahui sudah dua kali memasok sabu ke Pulau Bangka lewat jalur sungai,” kata Harissandi saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Sumsel, Selasa (1/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu pelaku berinisial KR yang kini ditetapkan sebagai DPO. KR merupakan salah satu kurir dalam kelompok tersebut.

"Sabu ini mereka bawa dari Aceh, kemudian menuju Palembang dan dibawa lagi ke Bangka lewat jalur sungai. Kami masih selidiki jaringan para pelaku ini,”ujarnya.

Sementara, pelaku Rawalidi mengaku mengambil barang tersebut dari Aceh lewat jalur darat.

Kemudian, sabu diselundupkan melalui jalur sungai menuju Pulau Bangka.

Dalam aksi tersebut, Rawalidi mendapatkan upah Rp 5 juta dari bandar yang kini berada di Aceh.

“Saya sudah tiga kali mengirimkan barang ini. Bosnya tidak kenal, hanya mengambil barang di Aceh,” ungkapnya.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga kemasan plastik teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat 3 kg, satu tas ransel warna hitam, satu speedboat, dan lima ponsel.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/01/130952278/jalur-penyelundupan-narkoba-ke-pulau-bangka-diambil-di-aceh-masuk-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke