BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial KK (52) karena diduga menjadi bandar sabu.
Jual beli sabu dilakukan perempuan itu di rumahnya, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, KK ditangkap di rumahnya pada 26 Juli 2023 sekitar 20.00 WIB.
Baca juga: Dua Anggota DPRD Sinjai Sulsel Ditangkap Polisi Saat Hendak Pesta Sabu
Dari tangan KK, polisi menyita 14 klip sabu siap pakai.
"Dapat barang dari MW, dia selalu membeli paket dari DPO MW yang masih dilakukan pengejaran," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, KK sudah menjual sabu sejak dari 2019. Para pembelinya merupakan langganan lama.
"Ibu KK berjualan di rumah dari tahun 2019. Jadi sistemnya di rumah, jadi harus datang dulu ke rumah buat belinya," kata Budi.
"Rata-rata pelanggan lama yang sudah dikenal, jadi yang bersangkutan tidak akan menjual kalau tidak kenal. Kalau memang pembeli baru harus bersama pelanggan lama," tambahnya.
Baca juga: Dua Anggota Polres Pelabuhan Makassar Ditangkap Saat Beli Sabu Paket Hemat
Tersangka merupakan ibu dua anak yang suaminya saat ini berada di penjara karena kasus narkoba.
"Suaminya ada di lapas Lampung. Kasus narkoba juga," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 135 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun pidana.