Salin Artikel

Suaminya Masuk Penjara karena Narkoba, Ibu di Bandung Malah Jadi Bandar Sabu

Jual beli sabu dilakukan perempuan itu di rumahnya, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, KK ditangkap di rumahnya pada 26 Juli 2023 sekitar 20.00 WIB. 

Dari tangan KK, polisi menyita 14 klip sabu siap pakai.

"Dapat barang dari MW, dia selalu membeli paket dari DPO MW yang masih dilakukan pengejaran," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/8/2023). 

Dari hasil pemeriksaan, KK sudah menjual sabu sejak dari 2019.  Para pembelinya merupakan langganan lama.

"Ibu KK berjualan di rumah dari tahun 2019. Jadi sistemnya di rumah, jadi harus datang dulu ke rumah buat belinya," kata Budi.

"Rata-rata pelanggan lama yang sudah dikenal, jadi yang bersangkutan tidak akan menjual kalau tidak kenal. Kalau memang pembeli baru harus bersama pelanggan lama," tambahnya.

Tersangka merupakan ibu dua anak yang suaminya saat ini berada di penjara karena kasus narkoba.

"Suaminya ada di lapas Lampung. Kasus narkoba juga," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 135 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun pidana.


Sementara itu, dalam Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras terbatas.

Belasan kasus ini diungkap saat operasi yang dilaksanakan selama 10 hari sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023.

Budi menyebut dari 13 kasus narkotika itu terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja.

Belasan kasus ini diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung, yakni di Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo.

Dari 15 kasus yang diungkap, polisi menangkap 18 orang tersangka berinisial RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR.

"Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan," ucap dia.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.

Akibat perbuatannya, 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/04/151036078/suaminya-masuk-penjara-karena-narkoba-ibu-di-bandung-malah-jadi-bandar-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke