PADANG, KOMPAS.com-Bawa kabur seorang remaja perempuan, pria asal Dharmasraya, Sumatera Barat, RM (27) ditangkap polisi, Rabu (9/8/2023).
Korban S (17) dibawa kabur hampir selama dua minggu sejak 22 Juli 2023 lalu dengan. berpindah dari Sijunjung, Solok dan Dharmasraya.
"Kami mendapat laporan dari orangtua korban pada 2 Agustus 2023 lalu dimana anaknya dibawa kabur oleh RM sejak 22 Juli 2023 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Syahputra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Bawa Kabur Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pemuda di Luwu Utara Ditangkap Polisi
Ardiansyah menyebutkan setelah mendapatkan laporan, pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan korban dan pelaku yang keduanya merupakan sepasang sejoli.
Awalnya polisi mendeteksi keberadaan pelaku dan korban di Kabupaten Solok, namun kemudian berpindah ke Dharmasraya.
"Setelah memastikan keberadaan pelaku dan korban, akhirnya keduanya kami amankan di Dharmasraya kemarin," jelas Ardiansyah.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ardiansyah, pelaku nekat membawa kabur warga asal Kecamatan Pematang Panjang, Sijunjung itu dengan motif untuk dinikahi.
"Pelaku mengaku mereka berpacaran dan nekat membawa kabur karena ingin dinikahi. Orangtua korban tidak setuju," jelas Ardiansyah.
Baca juga: Sopir yang Pernah Bawa Kabur Anak Kiai Jombang Juga Ditangkap
Menurut Ardiansyah, pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sijunjung," kata Ardiansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.