Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pemuda di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Kompas.com - 03/02/2022, 15:05 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com – YO alias NAT (22) dibekuk Sat Reskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan karena membawa lari gadis yang masih di bawah umur hingga hamil.

Korban adalah CE (17), warga Kecamatan Baebunta, yang masih berstatus pelajar kelas 1 di salah satu SMA di Luwu Utara.

Baca juga: Anak yang Ditumbalkan Ibunya Bersetubuh dengan Dukun demi Pesugihan Trauma dan Enggan Lanjutkan Sekolah

YO akhirnya diringkus polisi di Rante Paccu, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Kamis (03/02/2022).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudhapratama, mengatakan tersangka YO dilaporkan oleh orang tua korban berdasarkan laporan polisi Nomor. LPB/40/1/2022/SPKT Res Lutra pada tanggal 27 Januari 2022.

“Atas laporan tersebut kini pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yudhapratama, sata dikonfirmasi, Kamis (03/02/2022).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani mengatakan sebelumnya tersangka YO membawa CE ke rumah tantenya di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

“Kejadian ini sudah berlangsung yang ketiga kalinya, YO membawa korban tanpa sepengetahuan orangtuanya, bahkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga hamil,” ucap Yuliani.

Yuliani mengungkapkan bahwa keduanya baik tersangka maupun korban memiliki hubungan asmara.

”Dengan motif suka sama suka, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi karena bujukan pelaku yang menyayanginya dan berjanji akan bertanggung jawab,” ujar Yuliani.

Lanjut Yuliani,  atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutur Yuliani.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Perempuan Terbungkus Selimut di Bandung, Pelaku Mengaku Kesal Digigit Usai Tak Jadi Bersetubuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com