SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menetapkan 6 tersangka kepemilikan senjata api jenis bedil locok yang diduga digunakan untuk perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten.
Keenam tersangka tersebut yakni WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73), dan ET (48).
Namun, penahanan keenamnya ditangguhkan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada Rabu (8/7/2023).
Baca juga: Cegah Perburuan Badak Bercula Satu di TNUK, Polda Banten Amankan 200 Pucuk Bedil Locok
"Kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap enam orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M Akbar Baskoro, melalui keterangannya Kamis (10/8/2023).
Dijelaskan Akbar, dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan, para pelaku sudah lansia, dan para tersangka belum mengetahui aturan kepemilikan senjata.
Baca juga: 4 Senjata Tradisional Riau, dari Pedang Jenawi hingga Klewang
"Tidak mengetahui larangan kepemilikan senjata api dan belum adanya penyalahgunaan senjata api untuk tindakan kejahatan," ujar Akbar.
Meski ditangguhkan, Akbar memastikan, proses hukum tetap berlanjut hingga para tersangka diadili.
"Proses penyidikan tetap akan dilanjutkan sampai dengan P21 atau penyerahan berkas kepada kejaksaan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," ujar Akbar.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Saya berharap dengan adanya kejadian ini dapat mengedukasi masyarakat bahwa kepemilikan senjata api merupakan pidana yang melanggar Undang-Undang," tandas dia.
Sebelumnya, 202 pucuk senjata api jenis bedil locok disita Warga Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu yang tinggal di sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Penyitaan tersebut bertujuan untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.