SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap Norma Risma.
Norma didampingi pengacaranya diperiksa sekitar dua jam, sejak pukul 12.00 hingga 14.00 WIB.
"Tadi Norma dilakukan pemeriksaan kurang lebih 2 jam. Pokok pertanyaan hampir sama dengan panggilan sebelumnya. Hari ini panggilan ketiga," kata kuasa hukum Norma, Subadria Nuka kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Penyidik mengajukan 30 pertanyaan yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya saat masih penyelidikan.
Terkait pertanyaan apa saja yang ditanyakan, Subadria enggan menyebutkannya karena itu sudah masuk pokok perkara.
Dikatakan Subadria, pada pemeriksaan kali ini, kliennya telah mengajukan bukti tambahan berupa ponsel milik Norma dan bukti percakapan.
Bukti itu, diharapkan akan segera diserahkan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Terkait barang bukti tambahan saat ini penyidik akan menyita handphone norma, terus juga ada beberapa chat yang harus dikumpulkan," ujar dia.
Subadria mengharapkan, penyidik Ditreskrimum segera menetapkan tersangka dalam perkara perizanaan dengan terlapor mantan suami Norma, Rozy Zay Hakiki dan ibu Norma, Rihana.
"Untuk menetapkan tersangka sangatlah mudah. Agar kiranya pak Kapolda, Dirkrimum agar segera mungkin (tetapkan tersangka) dan menjadi atensi," kata Subadria.
Baca juga: Soal Pemberlakuan Pasal Perzinahan KUHP bagi Turis Asing, Begini Tanggapan Menparekraf Sandiaga Uno
Kasubdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani membenarkan terkait pemeriksaan Norma Risma sebagai pelapor kasus perzinaan yang kini sudah pada tahap penyidikan.
"Iya benar (Norma diperiksa) untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) ditahap sidik," ujar Herlia saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor R dalam waktu dekat sebelum penetepan tersangka.
Sedangkan untuk terlapor Rozy sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
"Terlapor Rozy sudah di BAP. Tapi terlapor Rihanah belum (diperiksa), karena surat panggilan yang kami kirim yang bersangkutan tidak hadir," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.