Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Bakar Lahan, Kakek 81 Tahun di Jambi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/08/2023, 07:25 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Seorang kakek bernama Janggut (81) dan rekan-rekannya berulang kali membakar lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.

Selain Pak Janggut, polisi mengamankan dua orang lagi dalam kasus pembakaran lahan seluas 10 hektar.

"Ada 3 orang yang ditangkap, 1 orang dilepas karena masih di bawah umur dan tidak terlibat pembakaran lahan," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, melalui pesan singkat, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan di Pekanbaru

Padli menuturkan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan adalah Pak Janggut. Selain itu, terdapat satu orang lainnya yang ditahan karena melawan dan menghalangi kerja petugas.

Penangkapan, sambung Padli, bermula dari informasi warga, telah terjadi pembakaran lahan di desa tersebut, dekat area PT Wira Karya Sakti (WKS). Pembakaran berlangsung beberapa hari sejak Selasa (1/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023).

"Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektar, di hari Sabtu kita temukan total luas 2 hektar," tutur Padli.

Baca juga: Kecelakaan Tol Cipularang, Sopir Truk Tewas Usai Coba Selamatkan Diri Masuk Lajur Penyelamat

Padli menjelaskan, Pak Janggut juga sempat menahan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api.

Tak hanya itu, mereka mengadang tim alat berat yang hendak ke lokasi untuk memadamkan api.

"Sempat diitimidasi pada Selasa malam dan akhirnya tim mundur baru besok harinya bisa melakukan penggalian," ujarnya.

Pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan watter bombing heli milik anak perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT WKS.

"Pemadaman terpaksa dari udara, karena jalur darat selalu mendapat pengadangan oleh kelompok Pak Janggut," kata Padli.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mendapat aksi perlawanan dari Pak Janggut dan anak buahnya.

"Kita berhasil menangkap, meskipun awalnya sempat mendapat perlawanan," terangnya.

Pak Janggut menyalahi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan denda Rp 7,5 miliar.

Sedangkan untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun kemudian denda Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com