Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Geledah Kompleks Kantor Gubernur NTT, 48 Dokumen Disita

Kompas.com - 09/08/2023, 17:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeledah kompleks kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (9/8/2023).

Dua lokasi yang digeledah yaitu Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.

Baca juga: Kemendagri: Viktor Laiskodat Masih Bisa Jabat Gubernur NTT sampai Masuk DCT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, tujuan penggeledahan itu untuk menemukan alat bukti baru terkait dugaan kasus korupsi aset milik Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Penggeledahan itu tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita," kata Raka, kepada Kompas.com, Rabu (9/8//2023) petang.

Alat bukti baru yang dimaksud, lanjut Raka, berupa surat atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemerintah Provinsi NTT yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca juga: Maria Mama Sorgum Loreta, Penjaga Ketahanan Pangan NTT lewat Sorgum

Menurut Raka, penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-329/N.3.5/Fd.1/07/2023/, tanggal 28 Juli 2023.

Kemudian, penetapan penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Nomor:7/Pen.Pid.Sus/TPK-GLD/2023/ PN. Kpg tanggal 31 Juli 2023.

Termasuk surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor:Print-354/N.3/Fd.1/10/2022, tanggal 11 Oktober 2022.

"Adapun yang disita oleh penyidik sebanyak 48 dokumen dari BPAD Provinsi NTT dan 17 dokumen dari BKD Provinsi NTT," kata Raka.

Semua dokumen tersebut akan diteliti dan dikembangkan oleh penyidik.

"Penggeledahan itu berlangsung selama tujuh jam. Berakhir tadi sore sekitar pukul 16.30 Wita. Penggeledahan berlangsung aman dan lancar dan pihak BPAD dan BKD terlihat kooperatif," ujar dia.

Baca juga: Kini Warga NTT Tak Lagi Turun Gunung untuk Cari Air Bersih

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tiga orang tersangka yang ditahan yakni Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur Sarana Wisata Internusa), Thelma DS Bana (Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi NTT) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Investama).

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kupang.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com