Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Kasus Pencurian, Pengacara Ini Ditangkap di Tempat Wisata Banyukuning

Kompas.com - 09/08/2023, 04:33 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Semarang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dibantu anggota Polres Semarang menangkap seorang pengacara yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang , Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan buronan atas nama Yohanes Sugiwiyarno tersebut ditangkap pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

"Ditangkap di tempat wisata Banyukuning View Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Komplotan Pencurian Pikap Tertangkap di Surabaya, Satu Orang Buron

Dijelaskan, Yohanes Sugiwiyarno telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor:104/Pid.B/2008/PN.Ung tanggal 21 Juli 2008 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 307/PID/2008/PT SMG tanggal 17 September 2008 jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Januari 2009 Nomor: 2093K/Pid/2008," ungkapnya.

Menurut Theresia, telah dilakukan pemanggilan selama tiga kali, namun terpidana selalu mangkir.

"Saat kami mendengar Yohanes Sugiwiyarno akan menyelenggarakan acara di Banyukuning View, tim melakukan pemantauan," jelasnya.

Pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 08.30 WIB, tim kejaksaan sudah melakukan pemantauan. Namun hingga pukul 13.00 WIB, terpidana belum nampak.

"Tim kemudian menarik diri agar tidak terlalu mencolok namun tetap siaga memantau dari areal sekitar lokasi," kata Theresia.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Yohanes yang tiba di lokasi. Lalu disergap Kepala Seksi Intelijen selaku Jaksa Eksekutor dengan langsung memperkenalkan diri.

"Terpidana keberatan dan tidak menerima isi putusan tersebut serta bersikeras untuk menolak pelaksanaan putusan tersebut," paparnya.

Melihat sikap terpidana yang tidak kooperatif, tim langsung melakukan upaya paksa dan melakukan pemborgolan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Baca juga: Buron 3 Tahun, 2 Terpidana Kasus Penipuan Apartemen di Surabaya Dibekuk di Sidoarjo

"Terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Gunawan Mangunkusumo Ambarawa kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambarawa," jelasnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dermawan Wicaksono mengatakan Yohanes terlibat dalam dua perkara.

"Eksekusi ini terkait perkara tindak pidana curat. Terpidana melakukan penjualan barang-barang bekas bangunan milik perusahaan PT. Kusuma Persada tanpa hak dan izin pada 2007. Sehingga menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 500 juta," paparnya.

Sementara satu perkara lain, perusakan properti pada 2007.

"Dia beralasan telah menjalani pidana selama empat bulan 15 hari. Sehingga saat ditangkap sempat melawan," jelasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com