Salin Artikel

Buron Kasus Pencurian, Pengacara Ini Ditangkap di Tempat Wisata Banyukuning

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang , Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan buronan atas nama Yohanes Sugiwiyarno tersebut ditangkap pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

"Ditangkap di tempat wisata Banyukuning View Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).

Dijelaskan, Yohanes Sugiwiyarno telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor:104/Pid.B/2008/PN.Ung tanggal 21 Juli 2008 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 307/PID/2008/PT SMG tanggal 17 September 2008 jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Januari 2009 Nomor: 2093K/Pid/2008," ungkapnya.

Menurut Theresia, telah dilakukan pemanggilan selama tiga kali, namun terpidana selalu mangkir.

"Saat kami mendengar Yohanes Sugiwiyarno akan menyelenggarakan acara di Banyukuning View, tim melakukan pemantauan," jelasnya.

"Tim kemudian menarik diri agar tidak terlalu mencolok namun tetap siaga memantau dari areal sekitar lokasi," kata Theresia.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Yohanes yang tiba di lokasi. Lalu disergap Kepala Seksi Intelijen selaku Jaksa Eksekutor dengan langsung memperkenalkan diri.

"Terpidana keberatan dan tidak menerima isi putusan tersebut serta bersikeras untuk menolak pelaksanaan putusan tersebut," paparnya.

Melihat sikap terpidana yang tidak kooperatif, tim langsung melakukan upaya paksa dan melakukan pemborgolan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

"Terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Gunawan Mangunkusumo Ambarawa kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambarawa," jelasnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dermawan Wicaksono mengatakan Yohanes terlibat dalam dua perkara.

"Eksekusi ini terkait perkara tindak pidana curat. Terpidana melakukan penjualan barang-barang bekas bangunan milik perusahaan PT. Kusuma Persada tanpa hak dan izin pada 2007. Sehingga menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 500 juta," paparnya.

Sementara satu perkara lain, perusakan properti pada 2007.

"Dia beralasan telah menjalani pidana selama empat bulan 15 hari. Sehingga saat ditangkap sempat melawan," jelasnya

https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/043300378/buron-kasus-pencurian-pengacara-ini-ditangkap-di-tempat-wisata-banyukuning

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke