SOLO, KOMPAS.com - Bakal calon Presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo, mengatakan akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres).
Seperti diketahui, sejumlah gugatan soal batas usia minimal dalam beberapa waktu ini sedang menjadi pembicara hangat di masyarakat dan sedang judicial review.
Baca juga: Batas Usia Capres dan Cawapres Didugat ke MK, Ganjar: Ya Tunggu Putusan Pengadilan Saja
"Ya biar aja itu (gugatan batas minimal usia) diuji. Karena dengan ujian itu akan ada didengar dan pendapatnya masing-masing," kata Ganjar Pranowo, saat di Kota Solo, pada Selasa (8/8/2023).
Selain itu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) ini juga memberikan kepercayaan atas keputusan yang akan ditentukan.
"Memberikan kebebasan kepada hakim untuk memutuskan," ujarnya.
Sebab menurutnya, sejak Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ketentuan yang membatasi syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun itu, sudah melakukan kajian yang cukup dalam.
"Kalau usia sudah ditentukan oleh undang-undang. Dan undang-undang dulu pasti sudah dikaji. Tinggal kita berikan seluruh ke hak warga," tutup Ganjar.
Sebagai informasi, gugatan batas usia yang diajukan cukup bervariasi mulai dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di umur 35 tahun.
Kemudian, Mahasiswa dari Solo, mengajukan minimal 21 tahun dengan pengalaman menjadi kepada daerah.
Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Uji Materi Batas Usia Capres di MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.