Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SMK yang Celupkan Tangan Siswa ke Air Panas Mengaku Salah, Sebut untuk Uji Kejujuran

Kompas.com - 07/08/2023, 10:19 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - NO, guru sekaligus pembina asrama sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku salah usai menghukum anak didiknya dengan mencelupkan tangan ke air panas.

NO mengeklaim tindakan tersebut merupakan bentuk pembinaan terhadap siswa.

Apalagi, ia mendapat banyak keluhan dari orangtua terkait perilaku siswa terhadap sesama teman di asrama tersebut.

Baca juga: Guru SMK Celupkan Tangan Siswa ke Air Panas, Disdikbud NTT Kirim Tim Investigasi

"Pembinaan seperti ini baru, karena ada tuntutan dari orangtua soal anak-anak mereka yang kecolongan, lemarinya dibongkar. Maka tuntutannya, secepatnya pelaku diketahui," ujar NO dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

NO juga mengatakan bahwa tindakan tersebut untuk menguji kejujuran dan keterbukaan diri dari siswa.

Bahkan, ia pernah mencoba memberikan sanksi lain kepada para siswa, tetapi tak satu pun yang mengakuinya.


NO mengaku tidak pernah membayangkan jika salah satu siswanya mengalami bengkak di bagian tangan. Ia kaget saat orangtua korban datang menemuinya.

NO menyampaikan permohonan maaf dan mengaku salah atas tindakannya itu.

"Saya punya niat (minta maaf). Ada rasa bersalah, apa yang saya buat itu saya bersalah. Media yang saya gunakan itu salah," katanya.

Baca juga: Guru SMK Dipolisikan karena Celupkan Tangan Siswanya ke Air Panas

Ia juga menambahkan akan siap mengikuti semua proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, kasus ini terjadi di asrama sekolah, pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Adapun korban adalah YAP, siswa asal Desa Pandai, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.

Baca juga: Di Balik Kasus Guru di NTT Celupkan Tangan Siswa ke Air Panas hingga Melepuh

Keluarga sudah melaporkan kasus itu ke Polres Flores Timur pada Kamis (3/8/2023).

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur Iptu Lasarus M. La'a menerangkan, kasus tersebut telah teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/270/VIII/2023/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 3 Agustus 2023.

"Laporan sudah diterima kemarin dan korban sudah divisum. Kita tetap proses seusai aturan hukum," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com