Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Kuat Pria Ilegal Masih Merajalela meski Telah Dilarang BPOM

Kompas.com - 04/08/2023, 12:54 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani menyebutkan, peredaran obat tradisional terlarang yang mengandung bahan kimia obat (BKO) masih merajalela, khususnya obat stamina atau obat kuat pria.

Terbukti, hasil pengawasan dan penindakan BPOM pada tiga tahun terakhir (2020-2022) mencatat temuan produk obat tradisional mengandung BKO menduduki peringkat ketiga produk obat tradisional Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah TMS farmasetik dan TMS mikrobiologi.

“Tren temuan adalah klaim untuk stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan obat batuk pilek saat pandemi Covid-19 kemarin," ujar Reni saat Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat, di Kota Semarang, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Warung Soto di Klaten Jadi Tempat Prostitusi, Terungkap Saat Ada Tamu Tewas Overdosis Obat Kuat

Selama tiga tahun terakhir, BPOM telah menyita 2,5 juta pieces obat tradisional BKO/Tanpa Izin Edar (TIE) dengan nilai keekonomian sekitar Rp 49,5 miliar.

"Temuan obat atau jamu ilegal itu ada di Jateng juga terjadi di Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat hingga Jawa Timur," sebut dia.

Menurut dia, menjamurnya jamu kuat itu lantaran tingginya permintaan dari masyarakat. Sehingga hal itu dimanfaatkan oknum pelaku usaha jamu illegal untuk memperoleh untung sebesar-besarnya.

“Ada tren back to nature, juga tren temuan klaim untuk menambah stamina pria, pelangsing, mengobati batuk pilek, pegal linu dan persepsi memberikan manfaat instan, cespleng, tokcer. Padahal efeknya bisa gagal ginjal, jantung dan jangka panjangnya kanker," tandasnya.

Baca juga: Penyebab Pasutri Asal Solo Meninggal Overdosis Obat Kuat Menurut Polisi

Lebih lanjut, hasil penelitian BPOM dan Fakultas Kedokteran UGM thn 2016 memperkirakan beban biaya penyakit gagal ginjal yang diakibatkan oleh konsumsi jamu mengandung BKO adalah Rp 562.000 hingga Rp 200 miliar per tahun.

Berkaca dari temuan itu, pihaknya mengajak masyarakat ikut mengawasi. Bukan justru tergiur dengan janji janji khasiat obat ilegal yang sejatinya merusak tubuh secara perlahan.

Untuk diketahui, pihaknya telah menindak sebanyak 31 perkara terkait peredaran obat terlarang sepanjang 2020, lalu 53 perkara pada 2021. Kemudian, bertambah 61 perkara di 2023. Sedangkan awal semester 2023 sudah mencapai 35 perkara. Total 180 perkara pidana sejak 2021-2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com