Salin Artikel

Obat Kuat Pria Ilegal Masih Merajalela meski Telah Dilarang BPOM

SEMARANG, KOMPAS.com - Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani menyebutkan, peredaran obat tradisional terlarang yang mengandung bahan kimia obat (BKO) masih merajalela, khususnya obat stamina atau obat kuat pria.

Terbukti, hasil pengawasan dan penindakan BPOM pada tiga tahun terakhir (2020-2022) mencatat temuan produk obat tradisional mengandung BKO menduduki peringkat ketiga produk obat tradisional Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah TMS farmasetik dan TMS mikrobiologi.

“Tren temuan adalah klaim untuk stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan obat batuk pilek saat pandemi Covid-19 kemarin," ujar Reni saat Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat, di Kota Semarang, Kamis (3/8/2023).

Selama tiga tahun terakhir, BPOM telah menyita 2,5 juta pieces obat tradisional BKO/Tanpa Izin Edar (TIE) dengan nilai keekonomian sekitar Rp 49,5 miliar.

"Temuan obat atau jamu ilegal itu ada di Jateng juga terjadi di Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat hingga Jawa Timur," sebut dia.

Menurut dia, menjamurnya jamu kuat itu lantaran tingginya permintaan dari masyarakat. Sehingga hal itu dimanfaatkan oknum pelaku usaha jamu illegal untuk memperoleh untung sebesar-besarnya.

“Ada tren back to nature, juga tren temuan klaim untuk menambah stamina pria, pelangsing, mengobati batuk pilek, pegal linu dan persepsi memberikan manfaat instan, cespleng, tokcer. Padahal efeknya bisa gagal ginjal, jantung dan jangka panjangnya kanker," tandasnya.

Lebih lanjut, hasil penelitian BPOM dan Fakultas Kedokteran UGM thn 2016 memperkirakan beban biaya penyakit gagal ginjal yang diakibatkan oleh konsumsi jamu mengandung BKO adalah Rp 562.000 hingga Rp 200 miliar per tahun.

Berkaca dari temuan itu, pihaknya mengajak masyarakat ikut mengawasi. Bukan justru tergiur dengan janji janji khasiat obat ilegal yang sejatinya merusak tubuh secara perlahan.

Untuk diketahui, pihaknya telah menindak sebanyak 31 perkara terkait peredaran obat terlarang sepanjang 2020, lalu 53 perkara pada 2021. Kemudian, bertambah 61 perkara di 2023. Sedangkan awal semester 2023 sudah mencapai 35 perkara. Total 180 perkara pidana sejak 2021-2023.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/04/125421678/obat-kuat-pria-ilegal-masih-merajalela-meski-telah-dilarang-bpom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke