Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengepul Pasir Zirkon Ilegal di Kalteng

Kompas.com - 04/08/2023, 11:04 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap seorang pria berinisial T diduga menjadi pengepul pasir zirkon atau puya dari hasil penambangan ilegal.

"Hasil pemeriksaan sementara tersangka sudah tiga bulan lebih melaksanakan kegiatan ini dengan menampung hasil penambangan zirkon ilegal," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Kamis (4/8/2023), seperti ditulis Antara.

Baca juga: Lokasi Penimbunan 61 Ton Zirkon Ilegal di Sintang Digerebek, Satu Orang Ditangkap

Penegasan itu disampaikan Sarpani saat memberikan keterangan pers didampingi Wakapolres Kompol Yosep Thomas Tortet dan Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi terkait penanganan perkara tindak pidana illegal mining atau penambangan liar dalam rangka Operasi Penambangan Tanpa Izin (Peti) Telabang 2023.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan, kata dia, Satgas Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (27/7) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan penangkapan di Jalan Tjilik Riwut km 103 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu terhadap orang yang diduga telah melakukan tindakan terkait penambangan ilegal.

Menurut dia, tersangka T diduga membeli hasil tambang pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal. Tindakan ini dinyatakan melanggar aturan atau melawan hukum.

Pasir zirkon ini dibeli dari penambang ilegal di sekitaran Sungai Bengkuang, Desa Pundu dengan harga Rp 3.000-Rp5.000 per kilogram, kemudian dijual lagi oleh tersangka dengan harga Rp 7.000-Rp 9.000 per kilogram.

Beberapa saksi termasuk tokoh masyarakat dan ahli sudah dimintai keterangan, sehingga menurut Sarpani, patut diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara maka proses ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Barang bukti yang disita antara lain 71 sak berisi pasir zirkon dengan total berat sekitar 3.224 kilogram, satu buah timbangan besar, dua alat dulang untuk memisahkan pasir zirkon dengan pasir biasa, dua karpet, dan lainnya.

Baca juga: Gudang Pasir Zirkon di Kalbar Digerebek Warga, Polisi Amankan WNA Asal China

Tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar.

Ia mengatakan, Polres Kotawaringin Timur saat ini juga melakukan penyidikan dan pendalaman terkait aktivitas illegal mining yang melibatkan tersangka.

"Kami masih mendalami betul siapa-siapa yang terlibat sesuai dengan bukti permulaan dan hasil gelar perkara untuk dilakukan penindakan," ujar Sarpani.

Menurut dia, penambangan ilegal akan merusak ekosistem atau lingkungan karena tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Secara jangka panjang juga akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com