Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutupi Rp 4,8 Miliar Kerugian Negara, Gaji 2 Terdakwa Korupsi Samsat Kelapa Dua Dipotong

Kompas.com - 02/08/2023, 10:32 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten menotong dua gaji terdakwa kasus dugaan korupsi pajak di UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Pemotongan gaji itu untuk menutupi kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 4,892 miliar.

Kedua terdakwa itu yakni mantan Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar dan mantan Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya.

Keduanya dipotong gaji sebesar 50 persen dari upah yang didapat.

"Gaji dua orang itu kita potong. Memang mereka dipenjara, tapi belum inkrah karena mereka masih mengajukan proses hukum yang lebih tinggi. Setelah inkrah baru dipecat, tapi yang jelas gaji mereka dipotong," kata Kepala Inspektorat Banten M. Tranggono kepada wartawan di Serang. Selasa (1/8/2023).

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang Divonis 5 Tahun Penjara

Diungkapkan Tranggono, kedua ASN tersebut saat ini putusannya belum inkrah atau belum memiliki hukum tetap.

Sebab, keduanya saat ini masih mengajukan kasasi dalam rangka mencari keadilan setelah vonis Pengadilan Tipikor Serang maupun banding di Pengadilan Tinggi Banten tetap menghukum 5 tahun penjara.

Selain pidana badan, keduanya juga diberikan hukuman tanbahan berupa denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Sehingga, lanjut Tranggono, keduanya sampai saat ini masih menerima gaji dari Pemprov Banten.

"Yang penting ada upaya mengejar itu, seperti melakukan pemotongan gaji 50 persen," ujar Tranggono.

Baca juga: Pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang Didakwa Korupsi Pajak Kendaraan Rp 10,8 Miliar

Lebih lanjut, mantan Pj Sekda Banten  mengatakan, Pemprov Banten diminta untuk melakukan upaya penyitaan pada aset milik kedua tersangka.

Aset itu, untuk menutupi kerugian daerah totalnya mencapai Rp 10,8 miliar, yang sudah dibayarkan Rp 5,9 miliar dan telah disita penyidik Kejati Banten dari kas daerah pada 6 Juni 2022.

Namun, Pemprov Banten kebingungan karena para terdakwa dari informasi yang diperoleh Tranggono sudah tidak memiliki harta benda.

"Tapi itu enggak mungkin, karena menurut informasi mereka sudah tidak memiliki apa-apa," tandasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com