BANYUMAS, KOMPAS.com - Pemerintah Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, keberatan dengan penutupan tambang emas ilegal di wilayahnya.
Pasalnya, sekitar 80 persen warga Grumbul Tajur, lokasi tambang emas, selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari kegiatan penambangan tersebut.
"Kalau ditutup jelas warga kami kebingungan, karena terus terang saja warga Tajur sangat bergantung lubang itu," kata Kepala Desa Pancurendang, Narisun kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Buntut 8 Pekerja Terjebak, Polisi Klaim Telah Tutup Semua Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Untuk itu, Narisun berharap ada solusi dari pemerintah kabupaten (Pemkab) agar warga tidak kehilangan pekerjaan.
"Ini jelas menjadi PR kami untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, kami sangat susah kalau ditutup. Mudah-mudahan ada solusi dari pemerintah," harap Narisun.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Lokasi 8 Pekerja Terjebak Ditutup, Akan Dijaga TNI-Polri, Bedeng Dirobohkan
Meski demikian, Narisun juga tidak mendukung kegiatan penambangan ilegal itu.
Narisun mengatakan, ketika awal ditemukannya kandungan emas di wilayah itu tahun 2014, ada sekitar 500 warganya yang terlibat kegiatan penambangan. Namun saat ini jumlahnya telah berkurang.
"Keuntungan (adanya aktivitas penambangan) bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Banyak warga yang kerja di sini," kata Narisun.
Sebelum menjadi penambang, kata Narisun, banyak warga yang bekerja di pabrik pembuatan genteng di desa sebelah dan kuli angkut di pasar tradisional.
Diberitakan sebelumnya, polisi menutup tambang emas ilegal di Desa Pancurendang. Hal itu menyusul adanya delapan pekerja yang terjebak di lubang galian tambang sedalam puluhan meter.
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, kegiatan penambangan ini sangat membahayakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.