Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah di Kawasan Benteng Vastenburg Disita Kejaksaan, Terungkap Ada Transaksi Jual-Beli atas Nama Perusahaan

Kompas.com - 28/07/2023, 20:12 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Lima bidang tanah di Kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah (Jateng), yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), ternyata bukan milik perseorangan.

Sebelumnya, publik mengetahui dari plakat penyitaan karena Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: Bukan Bangunan Benteng Vastenburg yang Disita Kejaksaan, Tapi 5 Bidang Tanah Kawasan Benteng

Akan tetapi, dari data Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, saat melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, pada Jumat (28/7/2023), terungkap pemilikan lima bidang tanah, yakni atas nama PT Benteng Gapura Tama.

Kelima bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 386, 387, 380, 388, dan 385, yang terletak di sisi Selatan, Timur, Utara dan di dalam Benteng Vastenburg Solo.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, Tensa Nurdiyani, menjabarkan awalnya tanah terdaftar dan dipegang oleh PT Benteng Perkasa Utama, pada 1993 di masa Orde Baru.

Kemudian di tahun yang sama, atau pada 1993 terjadi jual-beli menjadi atas nama PT Benteng Gapura Tama.

"Pada 1993 bergantian nama jadi PT Benteng Perkasa Utama. Tahun 1993, terjadi jual beli atas nama PT Benteng Gapura Tama," kata Tensa Nurdiyani, dalam pertemuan.

Di sela-sela pembicaraan, Anggota Komisi I DPRD Solo, Wahyu Haryanto, menduga terpidana Benny menjadi pemegang saham terbesar, sehingga tanah di Kawasan Benteng Vastenburg, disita Kejaksaan dan meminta konfirmasi dari pihak BPN.

BPN menjelaskan dalam data yang dimiliknya, lima bidang tanah ini jelas bukan nama perorangan. Serta, pihaknya tidak bisa menjelaskan soal keterlibatan Benny dalam perusahaan tersebut.

"Semua HGB sudah berakhir pada 2012. Berdasarkan data ke kami, memang belum atau tidak ada permohonan pembaruan perpanjangan hak tersebut sampai Kejaksaan Agung melakukan permohonan penyitaan dan ditindaklanjutinya dieksekusi," ujarnya.

"Terkait dengan HGB ini atas nama subjeknya dari badan hukum, yang sudah berakhir sejak tahun 2012. Karena ini tanah milik negara, tetapi melekat di situ tanah negara bekas hak, dalam hal ini HGB. Nantinya apabila ranah pertanahan tidak ada permasalahan, bekas pemegang hak yang akan mendapat prioritas pemegang berikutnya," paparnya.

Baca juga: Sejarah Benteng Vastenburg Solo yang Disita Kejagung, Dibangun Tahun 1775

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com