KOMPAS.com - Seorang pria bernama Marhaendra Cahya Praditya mengelabui ibunya sendiri berinisial EN, untuk mengambil paket di jasa ekspedisi.
EN, warga asal Klatak, Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap usai mengambil paket yang ternyata berisi narkoba jenis ganja seberat 1,1 kg.
Namun EN mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya Marhaendra yang mengakalinya untuk mengambil paket tersebut.
EN diminta anaknya untuk mengambil paket tanpa memberi tahu isinya ke jasa ekspedisi di Blora. Kemudian saat perjalanan pulang dari mengambil paket ditangkap petugas BNNP jateng.
Setelah mendapatkan keterangan EN, polisi langsung menangkap Marhaendra. EN pun dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Ada Warga Blora Diterima Akpol, Wakapolri Merasa Lega
"Iya, itu ibunya. Hanya disuruh mengambil, tapi tidak tahu isi di dalam paketan," ungkap Kabid Brantas BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati di kantornya, Kamis (27/7/2023).
Paketan narkoba yang bertuliskan sparepart itu dikirim dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemduian tiba di ekspedisi di Kabupaten Blora Senin (17/7/2023) sekitar pukul 14.45 WIB.
Meski jenis paket telah disamarkan, akal-akalannya tidak mempan dan tetap terendus petugas.
"Modusnya disamarkan dengan dikasih tulisan sparepart motor vespa," jelasnya.
Sementara, Kasi Intel BNNP Jawa Tengah, Kunarto mengungkapkan, nama pengirim paketan tersebut diketahui melalui keterangan ibu tersangka.
Baca juga: Ibu di Blora Diakali Anaknya, Diminta Ambil Paket yang Ternyata Berisi Ganja
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi lokasi pelaku yang berada di Kabupaten Deli Serdang.
"Posisi si tersangka ini di Deli Serdang, atas nama Cahya, warga Blora. Dia disana (Deli Serdang) kerja di bengkel motor," ujarnya.
Tak berselang lama, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNN Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan, Selasa (18/7/2023).
Walhasil, pelaku berhasil diringkus di Deli Serdang dan dibawa ke Kantor BNNP Jawa Tengah di Jawa Tengah, Rabu (19/7/2027).
"Ngakunya sudah empat kali, tapi jualnya di luar Jawa Tengah. Jumlahnya sama satu kilogram. Kalau yang ini (Ganja) rencana diedarkan ke Blora," bebernya.
Baca juga: Pulang ke Blora, Wakapolri Cek Pembangunan RS Bhayangkara
Kini tersangka masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jawa Tengah untuk mengikuti proses hukum. Pihaknya juga terus mendalami asal usul barang yang diperoleh tersangka.
"Ini kita masih dalam pemeriksaan, penyidikan, untuk kita kembangkan. Pengakuannya, dia beli langsung dari seseorang, masih DPO," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.