BLORA, KOMPAS.com - Ribuan kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) belum mengantongi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala satuan lalu lintas (Kasatlantas) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noach Hendrik Daud mengatakan hal tersebut terjadi karena pihaknya belum menerima blangko STNK dari Polda Jateng.
"Dropping dari Polda itu terbatas. Sehingga kita masih menunggu dropping dari polda selanjutnya untuk kita terima di Blora. Kalau dari Polda sudah siap, nanti kita ambil di Polda," ucap Noach saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Tilang Manual, Polisi di Surabaya Angkut 20 Kendaraan Tanpa STNK
Dia mengatakan terdapat 2.283 kendaraan bermotor yang belum mendapatkan STNK. Sedangkan terkait ketersediaan blangko STNK dari Polda Jawa Tengah, pihaknya juga tidak dapat memastikan jadwal pastinya.
"Jadi materialnya ini datang, kemudian kita dapat dan tidak mencukupi. Jadi datang kemudian min (kurang) lagi. Jadi kalau dijumlahkan yang belum dapat itu 2.283 (kendaraan)," kata dia.
Lulusan Akpol 2013 juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah membayar pajak tetapi belum mengantongi STNK untuk bersabar.
"Untuk saat ini blangko STNK yang belum tersedia kami mohon untuk bersabar menunggu. Dan kami terus berkoordinasi dengan Polda untuk dropping material STNK, karena memang saat ini lagi kekurangan," ujar dia.
Meski demikian, pihaknya turut mengapresiasi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan secara tertib demi pembangunan yang lebih baik bagi Kabupaten Blora.
"Bagi yang belum membayar pajak, kami imbau kepada warga-warga Blora mari tertib membayar pajak karena dengan membayar pajak kita ikut membangun kabupaten Blora semakin baik ke depan," ungkap dia.
Warga yang belum mendapatkan STNK karena blangko kosong diminta datang lagi ke kantor Samsat pada 8 Desember mendatang. Sebagai gantinya, warga diberi stempel surat yang bertuliskan sebagai STNK sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.