Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil STNK Fortuner Curian Tertinggal di Rumah Pemilik, Pencuri Tertangkap Polisi

Kompas.com - 02/01/2023, 19:45 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

OKU TIMUR, KOMPAS.com- Upaya Purdiansyah (22) warga Belitang, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, untuk menikmati uang hasil penjualan mobil curian harus kandas setelah tertangkap polisi.

Akibatnya, Purdiansyah pun kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Lempuing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan, Purdiansyah diketahui telah mencuri mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor BG 1389 KB milik Sumiani di Dusun 1 Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKU Timur pada Selasa (24/12/2022).

Baca juga: Rumah Dinas Pegawai Kejari Brebes Dibobol Pencuri, Laptop dan Sepeda Hilang

Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atas atap dan mengambil kunci serta BPKB mobil yang disimpan korban di dalam lemari.

Usai mendapatkan surat menyurat mobil, ia pun langsung kabur. Sementara, korban baru mengetahui mobilnya telah hilang ketika pagi hari.

“Korban kemudian membuat laporan sehingga kami langsung melakukan penyelidikan,”kata Kapolsek, Senin (2/12/2023).

Lima hari usai kejadian, polisi mendapatkan kabar bahwa mobil tersebut hendak dijual tersangka di salah showroom mobil bekas di kawasan BK 9, Kabupaten OKU Timur.

Penyidik kemudian langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Waktu hendak menjual mobil rupanya tersangka ketinggalan STNKnya di rumah. Sehingga, saat ia datang lagi mengantarkan STNK kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan,”ujar Sembiring.

Baca juga: Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Kemalingan, Laptop Kerja dan Berkas Hilang, Ketua RT: Pencuri Tak Kuras Harta

Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti satu unit mobil Toyota Fortuner yang hendak dijual tersangka.

Hasil pemeriksaan, antara korban dan tersangka merupakan bos dan mantan karyawan.

“Sehingga, pelaku ini sudah tahu seluk beluk rumah korban. Jadi dia dengan mudah mengambil kunci serta BPKB mobil. Motifnya mencuri untuk bayar utang,”jelasnya.

Atas perbuatannya, Purdiansyah pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com