Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader yang Juga Anggota DPRD Jadi Tersangka Perkelahian Massal, PPP Bangkalan: Kami Tunggu DPP

Kompas.com - 26/07/2023, 21:02 WIB
Taufiqurrahman,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menindaklanjuti status Fathur Rosi, kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perkelahian massal. 

Perkalahian massal yang pecah pada Minggu (4/6/2023) itu menyebabkan dua orang meninggal. Dalam kasus ini, Fathur diduga sebagai otak perkelahian. 

 

Ketua DPC PPP Bangkalan Hasbullah menjelaskan, PPP Bangkalan sebelumnya belum mengetahui status hukum Fathur Rosi (FR). Untuk memastikan informasi tersebut, partai berkirim surat ke Polres Bangkalan. 

Baca juga: Polisi Temukan Proyektil Saat Olah TKP Perkelahian Massal di Bangkalan

“Kami berkirim surat ke Polres Bangkalan. Balasan surat tersebut memastikan bahwa kader PPP atas nama FR sudah tersangka,” kata Hasbullah di depan sejumlah wartawan, Rabu (26/7/2023).

Hasbullah menambahkan, setelah status Fathur terang, atas perintah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur, DPC PPP Bangkalan diminta untuk segera berkirim surat ke DPW PPP Jatim untuk diteruskan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP.

“Kami tidak tahu seperti apa proses selanjutnya. Kami hanya diminta mengirimkan surat ke DPW dan DPP. Mengenai keputusan dari DPP, kami belum bisa memprediksi,” imbuh pria yang akrab disapa Ra Hasbul tersebut.

Menurut Hasbullah, jika ada perintah dari DPP untuk melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap Fathur dari keanggotaan DPRD Bangkalan, pihaknya akan menindaklanjuti.

Yang jelas, sanksi kepada Fathur juga akan diberikan seiring dengan statusnya saat ini yang sudah tersangka.

“Sanksi bisa pemecatan sebagai anggota partai dan pemberhentian dari anggota DPRD Bangkalan. Tapi kami masih menunggu dari DPP PPP terlebih dahulu,” ungkapnya.

Hasbullah mengatakan, sejak kasus pekelahian tersebut tersebar luas hingga berlanjut ke proses hukum, Fathur tidak pernah berkomunikasi lagi dengan pengurus partai. Bahkan nomor telpon seluler yang biasa dipakai, sudah tidak bisa dihubungi lagi.

“Sebelum kasus perkelahian massa itu sudah tidak komunikasi dengan partai. Apalagi setelah kejadian, sudah tidak bisa dihubungi lagi,” tandasnya.

Baca juga: Anggota DPRD Bangkalan Diduga Jadi Otak Perkelahian Massal Menggunakan Sajam yang Tewaskan 2 Orang

Sebelumnya diberitakan, perkelahian massal menggunakan senjata tajam antara warga Desa Tanah Merah Laok dengan warga desa Baipajung terjadi 4 Juni 2023. Dalam peristiwa ini, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka berat.

Polres Bangkalan menetapkan delaan tersangka dari kedua belah pihak. Fathur menjadi aktor utama di balik terjadinya peristiwa tersebut.

FR dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang provokasi dan penghasutan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

FR sendiri hingga kini melarikan diri dan belum diketahui pasti keberadaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com